Polda Jatim Kembali Tetapkan Tersangka Baru Kasus Investasi Ilegal
JATIMPOS.CO/SURABAYA - Polda Jawa Timur kembali menetapkan dua orang tersangka baru hasil pengembangan penyidikan kasus investasi ilegal PT Kam and Kam, DR Eva (54) dan Prima Hendika (22).