JATIMPOS.CO/TUBAN – Polresta Tuban mengungkap 12 kasus tindak pidana selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026 pada 10–21 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 17 tersangka dari kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan kepemilikan senjata tajam (sajam).
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Wakapolresta Tuban AKBP Windy Syafutra, dalam konferensi pers di Tuban, Jumat (23/10/2026).
Dari total 12 kasus, delapan merupakan kasus Target Operasi (TO), sedangkan empat lainnya Non-Target Operasi (Non-TO). Capaian tersebut setara 150 persen dari target awal sebanyak delapan kasus.
“Dengan demikian, ada empat kasus Non-Target Operasi yang berhasil kita ungkap,” terang AKBP Windy.
Kasat Reskrim Polresta Tuban AKP Aria Wijaya, S.I.K., M.Si., menjelaskan, 17 tersangka tersebut terdiri atas 10 orang dari lima kasus curat, dua orang dari dua kasus curas, tiga orang dari tiga kasus curanmor, serta dua orang dari dua kasus senjata tajam.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kendaraan roda dua, laptop, serta barang dan peralatan yang diduga berkaitan dengan tindak kejahatan, termasuk kasus pencurian kotak amal di masjid.
Dalam perkara curat, polisi mengamankan 10 tersangka, yakni YT alias BY (44), warga Kota Tuban; SN (35), KC (51), HS (44), CE (27), EB (27), CH (37), dan NV (32), yang seluruhnya berasal dari Kecamatan Kerek; TK (22), warga Kecamatan Jatirogo; serta DA (18), warga Lumajang.
Sementara itu, dua tersangka kasus curas masing-masing berinisial DC (28), warga Kecamatan Plumpang, dan AP (28), warga Kecamatan Montong. Dalam kasus curanmor, polisi mengamankan RK (44), JN (33), dan MK (30), yang seluruhnya berasal dari Kecamatan Kerek.
Adapun dua tersangka kasus senjata tajam berinisial TS (28), warga Kecamatan Merakurak, dan DT (45), warga Kecamatan Semanding.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal sesuai perkara masing-masing. Kasus curat dan curanmor dikenakan Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Kasus curas dikenakan Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
“Sementara itu, perkara sajam dikenakan Pasal 307 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun,” jelas Aria. (min)