JATIMPOS.CO/PASURUAN – Satreskrim Polres Pasuruan menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi. Mereka diduga terlibat dalam pemindahan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram di sebuah gudang di Kabupaten Pasuruan.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan di Mapolres Pasuruan, Rabu (21/10/2026). Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono mengatakan, penyelidikan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di Dusun Balepanjang, Desa Pandean, Kecamatan Rembang.
“Informasi masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Petugas kemudian mengamankan empat orang di lokasi saat diduga berlangsung pemindahan isi LPG bersubsidi,” kata Irawan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Setelah mengembangkan penyidikan, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Seluruh tersangka disebut telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Pasuruan.
Polisi menduga empat tersangka berinisial K-A, H, M-R-R, dan M-F bertugas memindahkan isi LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram. A-M diduga mengelola kegiatan, B-P berperan sebagai pemilik usaha sekaligus penjual, A-D sebagai pembeli, dan M-A sebagai pemasok LPG bersubsidi.
Berdasarkan penyelidikan sementara, B-P diduga memperoleh tabung LPG 3 kilogram dari M-A. Isinya kemudian dipindahkan ke tabung 12 kilogram untuk dijual kepada A-D dengan harga Rp140.000 per tabung. Sementara itu, harga pasaran disebut mencapai sekitar Rp230.000.
Kapolres mengungkapkan, kegiatan tersebut diduga telah berlangsung selama tiga bulan. Dalam satu kali kegiatan selama delapan hingga sembilan jam, pelaku diperkirakan memindahkan isi sekitar 600 tabung LPG 3 kilogram menjadi 150 tabung LPG 12 kilogram.
Aktivitas tersebut disebut berlangsung enam hingga delapan kali setiap bulan. Polisi masih mendalami volume transaksi, nilai penjualan, dan keuntungan yang diduga diperoleh para pihak.
“Angka penjualan dan keuntungan yang ditemukan masih perlu didalami. Kami akan menelusuri seluruh rantai pasokan serta peran masing-masing pihak agar penanganan perkara ini berjalan sesuai ketentuan hukum,” tegas Irawan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 210 tabung LPG 3 kilogram berwarna hijau dan 167 tabung LPG 12 kilogram. Petugas juga mengamankan satu unit truk Mitsubishi berwarna kuning bernomor polisi N 9317 YH.
Barang bukti lainnya berupa 27 selang plastik yang terhubung dengan regulator serta satu kantong plastik berisi segel bekas LPG 3 kilogram.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan mengatakan, penyidik masih mendalami sumber LPG, mekanisme pemindahan, jalur distribusi, serta peran masing-masing tersangka.
“Kami akan melengkapi berkas penyidikan dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya. (shl)