JATIMPOS.CO//NGANJUK – Perkara dugaan korupsi pengadaan jaringan intra fiber optik pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Nganjuk menjadi sorotan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Rabu (29/4/2026).

Kasus ini menyangkut proyek bernilai miliaran rupiah yang seharusnya mendukung konektivitas dan pelayanan digital pemerintahan.

Sujono disebut mengakui adanya sejumlah hal yang tidak sesuai aturan dalam pelaksanaan proyek. Ia juga menyatakan adanya tekanan dan arahan dari pihak lain yang terlibat.

Sujono, yang saat itu berstatus terdakwa, berharap majelis hakim mempertimbangkan keseluruhan fakta persidangan. Ia juga meminta agar perkara tersebut diusut secara menyeluruh, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain.

Sementara itu, persoalan pengadaan jaringan fiber optik tersebut berkaitan dengan proyek tahun anggaran 2024 yang memiliki pagu Rp6 miliar. Dalam penyidikan Kejaksaan Negeri Nganjuk, Sujono diduga menerima uang hingga Rp840 juta dari pihak rekanan selama proyek berlangsung.

Penyidik sebelumnya menyebut uang tersebut diberikan secara bertahap dengan nilai sekitar Rp70 juta setiap bulan. Dugaan penerimaan itu berkaitan dengan posisi Sujono sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPKeu), yang kemudian menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Perkara ini menjadi perhatian karena pengadaan infrastruktur digital pemerintah semestinya dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap kontrak.

Perkembangan selanjutnya, pada Juli 2026, Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Sujono. Putusan tersebut juga disertai denda Rp100 juta dan kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp694,42 juta.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Penegakan hukum yang menyeluruh diperlukan agar anggaran publik benar-benar digunakan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.(her)