JATIMPOS.CO/LAMONGAN – Polsek Kedungpring Polres Lamongan mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan.
Dua terduga pelaku diamankan pada Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan korban.
Kapolsek Kedungpring AKP Sudibyo melalui Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd membenarkan keberhasilan anggotanya dalam mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh dua karyawan warung kopi (Warkop) di Desa Blawirejo, Kecamatan Kedungpring.
“Kedua terduga pelaku yang berhasil ditangkap yakni MAY (15), warga Kecamatan Deket, dan FAP (18), warga Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan,” ungkapnya.
Kasus tersebut berawal saat korban AJ (19), mahasiswa asal Desa Blawirejo, Kecamatan Kedungpring, melaporkan kehilangan sepeda motor Honda CB miliknya pada Jumat (19/6/2026).
Menurut keterangan korban, sekitar pukul 17.30 WIB ia menitipkan sepeda motornya kepada salah seorang karyawan warung sebelum meninggalkan lokasi untuk sementara waktu.
Namun saat kembali sekitar pukul 20.00 WIB, korban mendapati warung telah tutup dan sepeda motor yang diparkir di samping warung sudah tidak berada di lokasi.
Korban kemudian menghubungi salah satu karyawan warung melalui aplikasi WhatsApp, namun yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui keberadaan kendaraan tersebut.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp14 juta dan melaporkannya ke Polsek Kedungpring.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Kedungpring melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.
"Setelah menerima laporan, anggota Unit Reskrim Polsek Kedungpring langsung melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan CCTV dan pendalaman informasi di lapangan, petugas memperoleh petunjuk yang mengarah kepada pelaku yang diketahui merupakan pelayan Warung tersebut.
Anggota Reskrim segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua terduga pelaku di rumah FAP yang berada Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CB hasil curian.
"Dua terduga pelaku tersebut berhasil kami tangkap dan turut disita barang bukti berupa sepeda motor Honda CB hasil curian," tambahnya.
Karena salah satu yang diamankan masih berstatus anak, penanganan perkara selanjutnya dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan. (Isw)