JATIMPOS.CO/PONOROGO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo menggelar Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna lantai 3, Kamis (13/8/2026). Dalam rapat tersebut, DPRD Ponorogo bersama Pemerintah Kabupaten Ponorogo menyepakati tiga agenda penting terkait kebijakan anggaran dan pembentukan lima desa.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo Dwi Agus Prayitno, SH, M.Si., didampingi Wakil Ketua DPRD Evi Dwita Sari, S.Sos., Pamuji, S.Pd., dan Anik Suharto, S.Sos.
Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno menjelaskan, tiga agenda utama yang disepakati meliputi ; Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama atas Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026.
Agenda kedua yakni penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama terhadap Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027. Sedangkan agenda ketiga berkaitan dengan lima Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa.
Sebelum penandatanganan, rapat mendengarkan laporan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) terkait pembentukan lima desa yang disampaikan Pamuji.
Pansus merekomendasikan Pemkab Ponorogo melakukan penghitungan kembali kebutuhan anggaran pembentukan lima desa tersebut agar penggunaannya sesuai peruntukan. Pemkab juga diminta melakukan pembinaan dan pengawasan secara optimal agar proses pembentukan desa berjalan sesuai ketentuan.
“Pansus meminta seluruh komponen agar proses pembentukan desa ini dapat berjalan lancar dan tanpa hambatan,” kata Pamuji.
Sementara itu, hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD disampaikan Anik Suharto. Banggar mendorong agar pembahasan Rancangan APBD Perubahan segera ditindaklanjuti hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita, menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja sama selama proses pembahasan hingga penandatanganan nota kesepakatan.
Menurutnya, pembahasan bersama DPRD menjadi bagian penting untuk memastikan arah kebijakan anggaran daerah selaras dengan kebutuhan pembangunan.
“Sinkronisasi telah dilaksanakan, baik dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat, sehingga kebijakan yang disepakati dapat sesuai dengan arah kebijakan pembangunan,” ujar Lisdyarita.
Dengan ditandatanganinya tiga nota kesepakatan tersebut, Pemkab Ponorogo dan DPRD akan melanjutkan tahapan sesuai mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(adv/nur).