JATIMPOS.CO/MOJOKERTO – Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto kembali berhasil membongkar kasus peredaran obat keras berbahaya di wilayah Kabupaten Mojokerto. Dalam operasi yang digelar di wilayah Kecamatan Puri, petugas mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi pil Double L.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar berupa 40 ribu butir pil Double L yang dikemas dalam 40 botol plastik siap edar.
Kasatresnarkoba Polres Mojokerto AKP Eriek Triyasworo SH MH mewakili Kapolres Mojokerto AKBP Dr.(C) Andi Yudha Pranata SH SIK MSi menjelaskan, kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RAA (27) dan EDK (21). Keduanya diketahui merupakan warga Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
“Anggota berhasil mengamankan dua orang yang diduga melakukan transaksi sekaligus mengedarkan sediaan farmasi jenis pil Double L,” ujar AKP Eriek, Sabtu (23/5/2026).
Selain ribuan pil terlarang tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran. Di antaranya dua unit telepon genggam, tiga plastik kresek hitam, satu tali rafia, satu karung putih bertuliskan tepung tapioka, serta satu unit sepeda motor Honda Beat lengkap dengan STNK dan kunci kendaraan.
Dari hasil pemeriksaan awal, pil Double L itu diduga diperoleh dari seorang pria berinisial Andi yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih melakukan pengejaran terhadap pemasok utama tersebut guna mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto ketentuan pidana lainnya yang berlaku.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Mojokerto masih melakukan pengembangan kasus, termasuk pemeriksaan saksi, pendalaman terhadap tersangka, serta pengujian barang bukti di laboratorium forensik.
Polres Mojokerto menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang demi menjaga keamanan serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat keras. (din)