JATIMPOS.CO/KOTA PASURUAN — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pasuruan mulai memperketat penertiban kendaraan yang parkir sembarangan dan becak motor (bentor) yang masih beroperasi di kawasan terlarang. Langkah itu dilakukan untuk mengurangi kemacetan sekaligus menciptakan ketertiban lalu lintas di sejumlah titik rawan di Kota Pasuruan.
Sosialisasi penertiban digelar di depan Terminal Wisata Kota Pasuruan, Sabtu (23/5/2026). Dalam kegiatan tersebut, petugas Dishub mengingatkan pengendara roda empat agar tidak lagi memanfaatkan badan jalan maupun trotoar sebagai lokasi parkir. Sementara angkutan Elf diwajibkan parkir di terminal wisata dan bentor dilarang melintas di jalan raya maupun beroperasi di area terminal wisata.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Pasuruan, Hermanto, mengatakan tahap sosialisasi dilakukan sebagai langkah awal sebelum penindakan tegas diberlakukan mulai awal Juni mendatang.
“Mulai hari ini kita mensosialisasikan larangan bentor beroperasi di terminal wisata untuk membawa penumpang peziarah dan penggembokan roda kendaraan yang parkir di badan jalan maupun trotoar. Sosialisasi ini berlangsung hingga akhir bulan,” ujar Hermanto kepada wartawan.
Menurutnya, edukasi kepada masyarakat penting dilakukan agar pengguna jalan memahami aturan parkir dan lalu lintas demi kenyamanan bersama. Setelah masa sosialisasi selesai, Dishub akan langsung melakukan penertiban terhadap kendaraan pelanggar, termasuk bentor dan juru parkir yang tidak menaati aturan.
Hermanto menegaskan sanksi yang disiapkan tidak hanya berupa penggembokan roda dan penderekan kendaraan roda empat, tetapi juga penindakan terhadap bentor yang masih nekat beroperasi di jalan protokol.
“Per 1 Juni kami akan bertindak tegas. Kendaraan yang melanggar akan digembok, diderek, dan dikenai tilang. Untuk bentor yang masih beroperasi di jalan raya akan kami angkut dan dipisahkan mesin dengan becaknya sambil menunggu koordinasi bersama Satlantas,” tegasnya.
Ia menjelaskan, becak motor merupakan kendaraan hasil modifikasi yang hanya diperbolehkan sebagai angkutan lingkungan dan tidak termasuk kategori angkutan umum resmi.
“Becak bukan angkutan umum, melainkan angkutan lingkungan kampung sehingga tidak boleh beroperasi di jalan raya,” katanya.
Dishub memfokuskan penertiban di kawasan rawan macet seperti Jalan Soekarno-Hatta dan Jalan Wahid Hasyim, terutama di sekitar Alun-Alun Kota Pasuruan. Kawasan tersebut kerap dipadati kendaraan yang parkir melebihi satu baris hingga memakan trotoar.
“Kalau parkir lebih dari dua baris tentu kawasan ini akan macet. Karena itu akan kami tertibkan supaya lalu lintas lebih rapi dan lancar,” imbuh Hermanto.
Selain kendaraan, Dishub juga mulai membenahi tata kelola parkir dengan memperketat pengawasan terhadap juru parkir (jukir). Upaya itu dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mencegah kebocoran retribusi parkir.
Hermanto mengimbau masyarakat meminta karcis resmi saat parkir dan segera melapor apabila menemukan jukir yang meminta tarif melebihi ketentuan.
“Kami minta masyarakat ikut mengawasi. Jika ada jukir nakal yang meminta uang lebih, segera foto atau video lalu laporkan kepada kami agar bisa langsung ditindak,” ujarnya.
Untuk memperkuat pengawasan, Dishub juga tengah menyiapkan perjanjian kerja sama (PKS) dengan para jukir agar pengelolaan parkir lebih tertib dan terkontrol.
“Ke depan jukir akan diperkuat melalui PKS agar lebih terdata sesuai hasil kajian Dishub. Jika masih ada pelanggaran, tentu akan kami tindak tegas tanpa toleransi,” pungkasnya. (shl)