JATIMPOS.CO/KOTA MADIUN - Polres Madiun Kota menangkap 6 tersangka judi daring atau judi online dan 2 pelaku judi konvensional di wilayah hukum Polres Madiun Kota.
Ke enam tersangka judi online tersebut di antaranya, berinisial DA (22) warga Kecamatan Rejoso, Nganjuk, AP (25) warga Kelurahan Josenan, Taman, Kota Madiun, AK (22) warga Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, VS (24) warga Kecamatan Baureno, Bojonegoro, RN warga Kecamatan Jatirejo Mojokerto dan MR warga Kelurahan Kanigoro Kartoharjo Kota Madiun.
Kapolres Madiun Kota AKBP Agus Dwi Suryanto mengatakan, pemberantasan judi online ini dilakukan sebagai atensi program 100 hari atau Asta Cita Presiden Prabowo. Sebab judi online, menurutnya masuk kategori kejahatan yang memiliki ancaman berat bagi pembangunan bangsa.
"Modus yang dipakai pelaku perjudian online ini, dia bisa langsung masuk ke situs atau web judi online. Kemudian dia ini sebagai pemain dan mencari orang sebagai sumber dana untuk dijadikan taruhan dalam situs-situs judi online tersebut," kata AKBP Agus Dwi Suryanto dalam pers rilis, Senin (25/11/2024).
Selain itu, modus pelaku judi online ini menawarkan atau sebagai endors akun dari website judi online, dengan masuk ke dalam akun orang yang bersangkutan, kemudian ditawarkan kepada masyarakat untuk dijadikan lahan basah judi online pada situs-situs yang ditawarkan tersebut.
Terhadap para pelaku judi online ini bakal dijerat dengan pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UURI tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 ayat (1) ke 1e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun atau 4 tahun.
Sementara itu, terkait dengan judi konvensional dia menyampaikan, terjadi di salah satu tempat di Kota Madiun. Modusnya dengan menggunakan media permainan biliar.
Kedua tersangka yaitu RDE (20) warga Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi dan EGN (19) warga Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan.
"Jadi yang bersangkutan ini ahli bermain biliar, kemudian dia mencari lawan tanding, karena bidangnya yang dipakai dari orang yang main ahli biliar tersebut, dia disuplai dari orang-orang biliarnya yang ikut dengan dia, sehingga dia akan memakai keuntungannya di situ," jelasnya.
Terhadap kedua tersangka bakal dijerat dengan pasal 303 ayat (1) ke 2e KUHP jo pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian dengan hukuman ancaman penjara selama-lamanya 10 tahun.
Dalam kesempatan itu, AKBP Agus Dwi Suryanto juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada masyarakat Kota Madiun, khususnya atensi terkait dengan segala bentuk perjudian online maupun judi konvensional. Dia mengimbau kepada masyarakat jangan sampai terjebak, bahkan ketagihan dengan bermain judi online.
"Karena judi online itu musuhnya mesin, jadi bukan manusia dan itu memang sudah di program untuk membuat kita penasaran dan kita ikut bermain, tapi tidak akan membuat kita kaya, justru akan terjebak dalam situasi dan kondisi tergerus keuangan kita," ungkapnya.
Kapolres Madiun Kota juga meminta kepada seluruh masyarakat untuk anti terhadap segala bentuk perjudian, apalagi judi online. "Karena kalau sudah ketagihan dan kepepet bisa berbuat apa saja, termasuk bentuk-betuk tindak kejahatan lainnya," pungkasnya. (jum).