JATIMPOS.CO//KOTA MOJOKERTO – Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di Jalan Raya Desa Bandung, Kecamatan Gedeg, Mojokerto, pada Rabu (25/9/2024) malam.
Pelaku berinisial RR (41), warga Desa Kayen, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, berhasil ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang, pada Selasa (1/10/2024).
Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Prabu Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota pada Senin (7/10/2024), Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rudy Zaeni, menjelaskan kronologi aksi pelaku.
"Peristiwa jambret ini terjadi sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku RR menggunakan sepeda motor Suzuki Satria Fu dan mengincar korban yang mengendarai motor matic bersama anaknya," ujar AKP Rudy Zaeni.
AKP Rudy melanjutkan, pelaku berhasil menarik paksa tas selempang yang dibawa korban hingga talinya putus. Di dalam tas tersebut, terdapat uang tunai Rp500.000, sebuah ponsel Oppo A58, KTP, SIM, dan kartu ATM.
Setelah kabur, pelaku berhenti di jembatan Desa Pagerluyung untuk memeriksa isi tas korban, mengambil uang serta ponsel, dan membuang barang-barang lainnya ke sungai.
“Pada Selasa (1/10/2024) pukul 19.00 WIB, kami berhasil menangkap RR di kontrakannya. Ia kemudian dibawa ke Polres Mojokerto Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Rudy.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat beraksi, termasuk sebuah ponsel Oppo A58 warna hijau bercahaya, dusbook ponsel, jaket jumper biru tua, celana jeans hitam, dan sepeda motor Suzuki Satria Fu dengan nomor polisi W 3759 LC.
Pelaku mengaku melakukan aksi penjambretan ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan telah melancarkan aksinya di 11 lokasi berbeda di Mojokerto sejak Juni 2024. Beberapa wilayah lain yang pernah menjadi sasaran pelaku termasuk Desa Mojogebang, Desa Kupang, Desa Jetis, dan Desa Betro.
“Atas tindakannya, pelaku RR dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun,” pungkas AKP Rudy.(din)