JATIMPOS.CO//KAB. JEMBER - Polisi resort Jember berhasil menangkap seorang pelaku 'buzzer' yang sering menyebarkan berita berita hoax bahkan ujaran kebencian. Pelaku tak hanya memiliki satu akun, bahkan pelaku memiliki 17 akun fake yang digunakan untuk menyebarkan berita tersebut.

HS, pemilik akun 'Melly Itoe Anggie', ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pelanggaran UU ITE oleh Polres Jember. Tersangka diduga mencemarkan nama organisasi masyarakat (ormas) terbesar di Indonesia, yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kapolres Jember AKBP. Bayu Pratama Gubunagi, kepada sejumlah wartawan menyatakan, bahwa penetapan tersangka terhadap HS, setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan, dan juga mendatangkan saksi ahli, terkait postingan HS di media sosial, baik di Facebook, Instagram maupun X (Twitter).

"HS kami tetapkan sebagai tersangka, setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan juga keterangan dari beberapa saksi ahli serta hasil dari uji laboratorium, jika apa yang dilakukan oleh HS, sudah masuk tindak pidana UU ITE," ujar Kapolres Senin (1/10/2024).

Kapolres menambahkan, HS dalam melakukan tindak pidana UU ITE, tidak hanya menggunakan satu akun Facebook saja, akan tetapi tersangka juga memiliki 17 akun fake (buzer), dimana di sejumlah akunnya, banyak melakuka postingan-postingan yang cenderung menyebarka ujaran kebencian, hasutan dan provokatif.

"Namun terlepas dari semua akun fake nya tersebut, kami fokus pada akun yang bernama Melly Intoe Anggie, dimana di akun tersebut , tersangka menyebarkan hate speech, dengan memposting ujaran kebencian terhadap salah satu ormas terbesar di Indonesia," jelasnya.

Apabila postingan tersangka di 17 akun fakenya tidak ditindak lanjuti dengan serius, dikhawatirkan akan mengganggu stabilitas keamanan, apalagi rata postingan akunnya kerap kali menimbulkan keresahan di masyarakat.

Saat disinggung, apakah akun-akun tersangka juga berkaitan dengan Pilkada Jember, Kapolres tidak membantah, bahwa beberapa, postingan berkaitan dengan Pilkada. "Nunggu kami fokus pada pencemaran nama baik ormas, bukan pada yang lain," jelasnya.

Sedangkan mengenai motif pelaku menyebarkan hate speech dengan menggunakan 17 akun fake, apakah ada pihak yang 'menyuruh' tersangka? Kemungkinan akan hal tersebut ada.

"Karena motifnya ekonomi, dimana tersangka mendapatkan keuntungan secara finansial dari postingan-postingannya, tentu ada yang menyuruh," jelas Kapolres.

Sedangkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya polisi menjerat pelaku dengan pasal 45A ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 undang-undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE "Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun," pungkas Kapolres.

Seperti diketahui, akun Facebook 'Melly Itoe Angie' oleh LBH GP Ansor Kencong dan Pemuda Pembela Aswaja Jember, pada Juli lalu dilaporkan ke Mapolres Jember, atas pencemaran nama baik NU dan HP. Ansor.

"Kami melaporkan akun Facebook dengan nama Melly Itoe Angie ke Polres Jember karena telah menghina dan mencemarkan nama baik serta citra Nahdlatul Ulama (NU) dan GP Ansor," ujar Taufik Efendi, ketua Pemuda Pembela Aswaja, ditemui di depan Mapolres Jember pada 9 Juli 2024 lalu.

Taufik menambahkan, pihaknya ikut melaporkan akun tersebut karena setelah dua sayap NU di Jember lapor ke lolisi, pemilik akun justru terkesan menantang pelapor yang seolah-olah kenal hukum.

"Beberapa hari lalu, akun tersebut memang sudah dilaporkan oleh LBH GP Ansor. Tapi bukannya berhenti membua gaduh, justru terkesan menantang. Kalau polisi tidak segera bertindak, ini bisa mengganggu kondusivitas Jember yang akan menggelar pilkada," jelas Taufik.

Terlebih dalam setiap postingannya, akun yang mengaku kaum minoritas dan selalu menyebut kalimat “puji Tuhan” itu terkesan mendiskreditkan keyakinan tertentu. Padahal itu akun buzzer yang diduga dikendalikan oleh salah satu tim pendukung salah satu bacabup.

"Dari postingannya, yang menyebut sebagai kelompok minoritas di Jember, dan juga beberapa kali menyebut kalimat puji Tuhan. Ini menunjukkan kalau pemilik akun sengaja memprovokasi antargolongan. Dan ini sangat membahayakan Oleh karenanya, kami minta polisi segera turun tangan dan memberikan tindakan tegas," pungkas Taufik. (Ari)