JATIMPOS.CO/JOMBANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang menggelar Konferensi Pers dalam ungkap kasus tidak pidana membawa sajam yang meresahkan masyarakat, Selasa (8/10/24) di halaman Satreskrim Polres Jombang.

Sebanyak tujuh anggota Gengster bersenjata tajam beserta barang buktinya berhasil dibekuk Unit Resmob Satreskrim Polres Jombang. Lima diantaranya masih berstatus pelajar.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengungkapkan, ketujuh anggota gangster Oknum Selatan Kota itu diamankan polisi pada Sabtu (05/10/2024). Dari tujuh pelaku, ada lima diantaranya masih berstatus pelajar.

Anggota Gengster tersebut antarannya inisial AN (15), GAR (17), DDP (14), MK (15), dan IK. Sedangkan, MHF (16) dan FAS (16) remaja putus sekolah. Sementara, F (15) masih dalam pengejaran.

“Kami berhasil mengamankan satu gengster yang beberapa waktu lalu membuat keonaran di Kecamatan Mojoagung. Kami amankan 7 orang, 5 diantaranya pelajar dan 2 putus sekolah,” ujar AKP Margono.

“Ketujuh gengster ini berencana akan bentrok dengan kelompok gengster lain di Dusun/Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung pada Rabu (02/10/2024) malam. Mereka berangkat dari Kecamatan Jombang Kota menuju Mojoagung dengan berkonvoi menggunakan sepeda motor dan membawa senjata tajam,”imbuhnya.

Margono menjelaskan, namun setibanya di lokasi yang dijanjikan, kelompok gangster yang ditunggu tidak datang. Lantas, kelompok gengster Oknum Selatan Kota itu kembali menuju Jombang.

“Anggota gangster yang masih berada di Mojoagung membuat keonaran, lalu saat itu viral. Selanjutnya kami lakukan penyelidikan dan alhamdulillah kami amankan,” ucapnya.

Setelah berhasil diamankan polisi, rupanya terungkap bahwa ketujuh anggota gangster itu sebelumnya telah melakukan pengeroyokan di Desa/Kecamatan Tembelang pada Sabtu (21/09/2024) dini hari pukul 02.30 WIB. Korban pengeroyokan berjumlah 2 orang, yakni MRN (16) dan ARF (16).

“Satu orang mengalami lebam di wajah, dan satunya mengalami sobekan di wajah. Saat ini kedua korban sudah bisa berkegiatan, mereka sudah kita mintai keterangan. Saat ini, 6 orang pelaku sudah mendekam di tahanan Polres Jombang. Sedangkan, pelaku IK dititipkan ke Dinas Sosial Kabupaten Jombang karena masih berusia 13 tahun,” tambahnya.

“Atas kejadian itu, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena senjata tajam yang dibawa para pelaku. Terhadap aksi pengeroyokannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 170 KUHP. Yang mana mereka bisa dijerat kurang lebih 5 tahun kurungan,” pungkasnya. (her)