JATIMPOS.CO//KOTA MOJOKERTO – SMT (45 tahun), seorang buruh tani asal Desa Mojowiryo, Kecamatan Kemlagi, Mojokerto, ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Mojokerto Kota. SMT ditangkap karena terlibat dalam penipuan dengan modus mengaku sebagai dukun yang bisa menggandakan uang.
Korban penipuannya adalah seorang calon kepala desa (kades) di wilayah Dawarblandong, yang ditipu hingga ratusan juta rupiah.
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Achmad Rudi Zaini, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berawal dari laporan korban, SA, salah satu calon kades di Kecamatan Dawarblandong.
Laporan tersebut diterima pada tanggal 4 Juni 2021, sementara kejadian penipuan terjadi antara bulan Januari hingga Juli 2020, di mana korban telah menyerahkan uang sebesar Rp 325 juta kepada tersangka.
“Tersangka ini mengaku mampu mendatangkan uang senilai Rp 60 miliar dari Nawangwulan ratu kidul dengan syarat korban disuruh membeli minyak untuk dilarung sebagai persembahan di Pantai Ngliyep, Malang. Tersangka meminta uang dari korban sebanyak tujuh kali dengan total Rp 325 juta,” terang Kasatreskrim AKP Achmad Rudi Zaini dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Rabu (3/9/2024).
Kasatreskrim melanjutkan, dari pengakuan tersangka, ritual dilakukan di Pantai Parangtritis, Yogyakarta, dan juga di Pantai Ngliyep, Malang, dengan memberikan berbagai sesaji sebagai persembahan. Ritual ini didasari oleh klaim tersangka yang mengaku pernah mengenal salah satu juru kunci di Pantai Parangtritis.
“Bahkan, korban pernah diajak oleh tersangka untuk melakukan ritual di pantai tersebut sebanyak dua kali,” tambahnya.
Namun, seiring berjalannya waktu, uang yang dijanjikan oleh tersangka tidak pernah terbukti muncul. Uang yang digunakan untuk membeli persyaratan ritual sesaji pun tidak kembali. Akhirnya, korban melaporkan kejadian ini kepada polisi.
Dalam kasus ini, Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kotak warna hijau, minyak serimpi dalam botol, bunga sedap malam, dan sejumlah dupa.
Atas perbuatannya, tersangka yang telah merayu dan menipu korban dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun. (din)