JATIMPOS.CO/SIDOARJO - Adanya informasi tudingan terima uang miliaran rupiah untuk penyelesaian masalah kasus temuan barang bukti sabu seberat 30 kilogram Polresta Sidoarjo menampik keras tudingan tersebut.
Hal itu disampaikan Kapolresta Sidoarjo melalui Wakasat Narkoba Polresta Sidoarjo, AKP Rohmawati Lailah, bahwa penyelesaian kasus sabu-sabu seberat 30 kilogram di Polresta Sidoarjo tidak ada penyelesaian dengan uang senilai Rp5,5 miliar.
"Perlu diketahui, dalam kasus temuan sabu ini kami tidak berbicara dengan uang, kami tetap melakukan penegakan hukum yang berlaku di Indonesia," tegas AKP Rohmawati Lailah diruangannya, Kamis (22/8/2024).
Ia menambahkan masyarakat diminta melaporkan jika mengetahui ada anggota yang bermain dengan uang. "Sebutkan jika ada anggota yang bermain dengan uang, silahkan lapor," jelasnya.
Sesuai dengan pemberitaan awal dari rilis Polresta Sidoarjo, proses kejadian bermula ketika pengungkapan berawal dari Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, menangkap pasutri pada 17 April 2024 di depan Indomaret Bangsri, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.
“Hasil penyelidikan yang dilakukan anggota Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo, kedua nya menyebut nama bandar narkoba yang sering melakukan pengiriman sabu dari luar negeri (cina) untuk diedarkan antar wilayah di Indonesia melalui jalur laut menggunakan jasa angkutan ekspedisi,” ungkap Waka Satnarkoba Polres Sidoarjo seperti rilis yang disampaikan Kapolda Jatim.
Berbekal informasi tersebut Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, melakukan pengembangan penyelidikan adanya informasi pengiriman sabu dengan jumlah besar dari Cina yang akan masuk melalui jalur laut dan rencana di edarkan di wilayah Surabaya, Sidoarjo dan Kalimantan.
“Dari serangkaian lidik selama satu bulan anggota melaksanakan penangkapan di arah keluar pintu Tol Sidoarjo dan mendapatkan barang bukti di dalam mobil pickup Daihatsu Grandmax warna silver, ditemukan dua peti kayu falet berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika Gol I jenis sabu dalam bentuk bungkusan plastik dengan menggunakan kemasan Teh China dengan berat total 30 kilo,” jelasnya.
Tersangka diamankan di tepi jalan Depan Pujasera Perumahan Pondok Mutiara Jalan Mutiara Timur I Desa Jati, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Senin (22/7/2024) sekira pukul 12.10 WIB.
“Dari pengungkapan ini satu orang diamankan atas nama MI, alias Iyek, (44) warga sampang yang kontrak di Jalan Perlis Selatan, Kelurahan Perak Timur, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya,” lanjutnya.
Sementara itu pada saat dilakukan interogasi tersangka selalu menyangkal dan tidak kooperatif, namun petugas tetap melakukan upaya penyidikan atas keterlibatan tersangka masuk dalam jaringan peredaran sabu.
“Berdasarkan pengakuan tersangka MI, sebelumnya sudah melakukan pengiriman sebanyak 4 (empat) kali dengan berat total 60 kilo. Kemudian pengiriman yang kelima kalinya dengan berat total 30 kilo,” ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan satu peti kayu falet berisi 15 (lima belas) buah bungkus plastik kemasan Teh China, berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat masing masing 1.000 ( seribu ) gram beserta bungkusnya (berat Brutto) 1 ( satu ) unit Mobil Pick up Daihatsu Grandmax warna silver, 1 (satu) buah HP.
Hasil pengembangan Satnarkoba Polres Sidoarjo pada Selasa (22/7/2024) di lakukan penggeledahan di garasi Tani Jaya yang ada di dusun Kajang desa Mojorejo kecamatan Junrejo kota Batu dan meminta keterangan terhadap 3 orang yakni YD, SD dan TM dengan tujuan mencari barang bukti sabu yang diduga ada keterlibatannya.
AKP Rohmawati Lailah menyampaikan bahwa ketiga orang yang sudah dipanggil dan untuk sementara tidak ada unsur ketelibatannya bahkan pihak Polresta Sidoarjo membantah tidak ditahannya ketiga orang tersebut disebabkan sudah membayar senilai Rp 5,5 miliar.
"Untuk sementara kami baru bisa menetapkan satu tersangka sedang tiga lainnya kami lepas dulu dan wajib lapor sambil menunggu kalau ada novum baru baru kami tetapkan sebagai tersangka dan kami menolak anggapan pelepasan mereka karena sudah membayar senilai Rp5,5 miliar," tegas Waka Satnarkoba Polresta Sidoarjo.
Kini tersangka (MI) Iyek/Ayik, mendekam ditahanan Mapolresta Sidoarjo sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Yon/Leh).