JATIMPOS.CO//SAMPANG - Polres Sampang menggelar konferensi pers untuk mengungkap kasus percobaan pembunuhan yang terjadi di Desa Batu Poro Timur, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang. Kasus ini melibatkan pelaku berinisial DR, yang berhasil diamankan kurang dari 12 jam setelah kejadian.
Kapolres Sampang Hendro Sukmono mengatakan, kejadian tindak pidana percobaan pembunuhan pertama kali diketahui paman korban inisial JBLD (40) saat dijemput seseorang yang mengabarkan bahwa keponakannya (MR) terkapar dalam keadaan luka-luka di persawahan Dusun Kolla, Desa Batuporo Timur, Kecamatan Kedundung.
"Dari hasil penyelidikan tim gabungan Resmob Satreskrim Polres Sampang, pelaku DR berhasil diamankan di rumahnya bersama barang bukti berupa satu bilah celurit," ujar Kapolres Sampang.
Hendro Sukmono juga menambahkan bahwa korban dan pelaku berasal dari daerah yang sama, yaitu Dusun Kolla, Desa Batu Poro Timur, Kecamatan Kedundung, Sampang. Motif di balik percobaan pembunuhan ini, menurut pengakuan pelaku, adalah rasa sakit hati karena korban diduga mengganggu istri sepupunya.
Dalam konferensi pers yang juga dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo, dan Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Dedy Dely Rasidie, diperlihatkan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban saat kejadian dan satu bilah celurit dengan panjang 55 cm beserta sarung pengamannya.
Atas perbuatannya, pelaku DR dijerat dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 ayat (2) KUHP atau Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(dir)