JATIMPOS.CO//KOTA BATU - Pengungkapan home industri diketahui memproduksi minuman fermentasi beralkohol tanpa mengantongi izin produksi dari pejabat yang berwenang, hal tersebut di sampaikan secara langsung oleh AKBP Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi oleh Kasat Resnarkoba Polres Batu, IPTU Ariek Yuly Irianto, S.H., M.M., dan Kasihumas Polres Batu, Selasa (20/82024).
Menurut AKBP Andi Yudha Pranata dalam konferensi pers di Rupatama Polres Batu, home industri tersebut telah beroperasi sejak tahun 2017 dan memproduksi minuman berkadar alkohol 27%.
"Pada Jumat, 2 Agustus 2024, sekitar pukul 14.30 WIB, petugas kami berhasil menggerebek rumah yang dijadikan tempat produksi ilegal ini," ujar Andi.
Ia menjelaskan bahwa pemilik usaha, Prima Agrarinda, telah menjalankan usaha ini selama hampir tujuh tahun tanpa mengantongi izin resmi dari pihak berwenang.
"Pemilik home industri tersebut, saudari Prima Agrinda, telah menjalankan usaha ini selama hampir tujuh tahun tanpa memiliki izin resmi," jelasnya.
Saat petugas kepolisian melakukan penggerebekan di tempat pembuatan minuman menyita barang bukti, satu set mesin destilasi/penyulingan, mesin sterilisasi/pengering, galon plastik untuk media pencampuran, gelas ukur, dan alkohol meter.
"Anggota kami saat melakukan penggerebekan di TKP mendapatkan barang bukti berupa satu set mesin destilasi/penyulingan, mesin sterilisasi/pengering, galon plastik untuk media pencampuran, gelas ukur, dan alkohol meter" tambah AKBP Andi Yudha Pranata.
Andi menambahkan bahwa polisi juga menyita berbagai bahan baku seperti buah-buahan, air, ragi sakaromises, dan gula juga turut diamankan.
"Bahan baku turut kami sita diantaranya buah buahan, air, ragi sakaromises serta gula" tambahnya.
Untuk di ketahui bahwa hasil produksi yang berhasil disita oleh pihak kepolisian meliputi 145 botol berukuran 4,5 liter, 50 botol berukuran 750 mililiter, dan 60 galon berukuran 18 liter. Semua barang bukti ini akan diproses lebih lanjut melalui sistem peradilan cepat (Tipiring) yang akan dilaksanakan pada Rabu, 21 Agustus 2024, di Pengadilan Negeri Malang.
Kapolres menegaskan akan merumuskan dan memastikan hukuman terhadap pelaku sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
"Kami akan merumuskan tindakan lanjutan bersama instansi terkait untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan peraturan yang berlaku," pungkasnya.
Semua barang bukti akan diproses lebih lanjut melalui sistem peradilan cepat (Tipiring) yang akan dilaksanakan pada Rabu, 21 Agustus 2024, di Pengadilan Negeri Malang. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 300 KUHP terkait kegiatan penjualan minuman beralkohol tanpa izin.(Yon/Leh)