JATIMPOS.CO/NGAWI – Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ngawi, Siswarno membeberkan kasus narkoba yang diselundupkan di lingkungan kerjanya. Pelaku yang nekad menyelundupkan merupakan tahanan berinisial ES.

Keterangan yang disampaikan modusnya disimpan dalam sandal. Semula pada 2 Juli 2024 lalu ES selesai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Ngawi, petugas mencurigai sandal yang dipakai ES berbeda saat berangkat sidang dan selesai sidang.

Kecurigaan memuncak lalu petugas mengecek sandal slop millik pelaku. Akhirnya ditemukan barang haram berjenis ekstasi di dalam sandal yang dimodifikasi. Barang haram tersebut dibalut plastik dan tisu kemudian ditutup dengan rapi dimasukkan sandal.

“Ini merupakan upaya dalam memerangi Narkoba di Lapas Ngawi,” terang mantan Kalapas Tuban dalam konferensi pers di Media Center Polres Ngawi, Kamis (8/8/2024).

Mengetahui ada penyelundupan, petugas mengamankan tahanan dan barang bukti. Selanjutnya berkoordinasi dengan Polres Ngawi dan direspon cepat dengan melakukan penyelidikan lebih mendalam.

“Kami berterima kasih kepada Polres Ngawi berkat sinergi ini, dapat bersama-sama mengungkap kasus upaya penyelundupan Narkoba di Lapas Ngawi.” tutup Siswarno. (min)