JATIMPOS.CO/JOMBANG - Selama satu tahun pemuda inisial MK (24) warga Tugusumberejo Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang menjual narkotika jenis sabu-sabu demi judi sabung ayam.
Berdasarkan pengakuannya, uang dari hasil menjual barang haram itu juga digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, alasannya penghasilan dari pekerjaanya tidak cukup.
Aksi MK tersebut akhirnya terhenti setelah anggota Satresnarkoba Polres Jombang melakukan penyelidikan dan menangkapnya.
"Saya sudah edarkan narkoba mulai tahun kemarin, (satu tahun terakhir," kata MK kepada penyidik Satresnarkoba Polres Jombang.
Selain mengedarkan, MK yang sehari-hari bekerja di sebuah pabrik itu juga mengonsumsi sabu-sabu. Ia mengedarkan narkoba itu kepada orang-orang yang dikenalnya.
Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito menyebut, pihaknya menangkap MK pada Selasa (30/2/2024) secara paksa di rumahnya desa Tugusumberejo pukul 05.30 WIB. MK diciduk polisi saat sedang tidur.
"Penangkapan terhadap MK karena menyimpan narkotika jenis sabu dan terlibat dalam jaringan jual beli narkotika jenis sabu," kata AKP Komar, Sabtu (3/2/2024).
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti 6 bungkus plastik berisi sabu masing-masing dengan berat kotor 1,08 gram; 1,08 gram; 1,08 gram; 0,30 gram; 0,28 gram dan 0,28 gram dengan jumlah keseluruhan 4,1 gram.
Ditemukan pula 1 plastik bekas pembungkus sabu berat kotor 0,34 gram; 1 sedotan plastik (skrop); 1 pipet kaca diduga terdapat sisa sabu berat kotor 1,90 gram; 1 timbangan digital dan satu ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Dikatakan AKP Komar, sejumlah barang bukti sabu-sabu yang dimiliki tersangka itu hendak diedarkan kepada teman-teman terdekatnya.
"Tersangka mendapatkan sabu-sabu dari seseorang sistem ranjau. Ia dihubungi lewat telepon, disuruh untuk mengambil barang disuatu tempat. Tersangka dan pemasok belum pernah ketemu," kata polisi asal Surabaya ini.
Kristal putih tersebut, disebut Komar, dibeli MK dengan harga Rp900.000 per gram. Kemudian dijual lagi seharga Rp1.100.000 per gram.
"Selain dipakai kebutuhan sehari-hari, keuntungan hasil jual sabu untuk judi sabung ayam, karena tersangka suka sabung ayam. Tersangka juga dapat untung bisa menikmati sabu-sabu gratis," katanya.
AKP Komar menambahkan, penangkapan MK dari penyelidikan polisi yang mendapatkan informasi jika MK sudah satu tahun ini mengedarkan narkotika. Penyidik masih terus berupaya mengembangkan kasus tersebut.
"Tersangka sudah kami tahan dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan / atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tegas AKP Komar.
Sementara itu, Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi memberikan apresiasi atas pengungkapan kasus peredaran narkoba yang dilakukan oleh jajarannya. Ia menegaskan tidak ada toleran bagi para pengedar maupun bandar narkoba di Kota Santri.
"Narkoba ini merusak generasi bangsa, jadi harus diberantas ke akarnya. Saya imbau masyarakat yang mengetahui ada peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya untuk segera melaporkan kepada kami," kata AKBP Eko Bagus. (her)