JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Polres Pamekasan menangkap seorang oknum wartawan berinisial VR yang diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa (Kades) Somalang Kecamatan Pakong, Pamekasan.
Oknum wartawan VR (35) warga Dusun Genteng Timur Rt/Rw 001/004 Kelurahan Barurambat Timur Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan ditangkap dengan barang bukti uang tunai sebesar total Rp. 4.000.000 (Empat juta rupiah), 2 (dua) unit handphone dan 1 (satu) buah Id card Indopers inisial "VR".
Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan menceritakan kronologis penangkapan VR, bahwa pada hari Rabu, tanggal 31 Januari 2024, sekira pukul 11.00 WIB, di cafe / Restoran Kasmaran alamat Jalan Raya Jokotole Dusun Ser keser Desa Buddagan Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan telah dilakukan tangkap tangan terhadap tersangka yang bernama VR yang mengaku sebagai oknum anggota pers dari Indo Pers.
"Karena diduga keras telah melakukan tindak pidana pemerasan terhadap Kepala Desa Somalang atas nama Muhlis," kata Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan saat menggelar Konferensi Pers, Kamis (1/2).
Dikatakannya, peristiwa tersebut bermula pada sekira bulan Desember 2023, Kepala Desa Somalang di telpon oleh tersangka dengan memberitahu jika dirinya adalah pers. Setelah itu, lanjut AKBP Dani, tersangka menanyakan proyek pengaspalan yang ada di Desa Somalang dan mengajak Kepala Desa Somalang bertemu.
"Beberapa minggu kemudian tersangka VR menghubungi Kepala Desa beberapa kali tetapi tidak diangkat. Kemudian pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 08.30 Wib, tersangka VR menghubungi saksi EDY melalui telpon dengan mengatakan kepada EDY bahwa tersangka VR memiliki temuan terhadap proyek pengaspalan jalan yang berlokasi di Desa Somalang. Dengan bukti berupa Foto dan jika tidak direspon maka akan diangkat (diberitakan)," paparnya.
Lebih lanjut AKBP Dani menjelaskan, bahwa tersangka diduga melakukan pemerasan dengan modus menakut-nakuti.
"Menakut-nakuti dengan cara mau membuka rahasia berupa adanya temuan berupa foto proyek pengaspalan pekerjaan Kepala Desa Somalang dan jika tidak direspon akan diangkat (diberitakan). Akibatnya, VR dikenakan pasal 368 ayat (1) subs pasal 369 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun," pungkasnya. (did)