JATIMPOS.CO/TUBAN - Dalam dua pekan terakhir Satuan Reserse Narkoba Polres Tuban berhasil mengungkap 8 kasus dan mengamankan 10 tersangka.

Diantara kasus yang berhasil diungkap yakni 3 kasus sabu, 2 kasus carnophen, 2 kasus pil LL serta 1 kasus pil Y. Paling menonjol dalam pengungkapan tersebut yaitu kasus carnophen dengan barang bukti sebanyak 20.200 butir.

Kapolres Tuban melalui Kasat Resnarkoba AKP Teguh Trio Handoko dalam rilisnya, Kamis (18/1/24) menjelaskan bahwa keberhasilan jajarannya dalam melakukan pengungkapan merupakan hasil pengembangan dari kasus yang ia tangani sebelumnya.

Menurut Teguh di antara 10 tersangka yang ditangkap ada beberapa yang terlibat satu jaringan dalam kasus peredaran carnophen. Lalu dua tersangka berasal dari Tuban sedangkan satu lainnya berasal dari Jakarta.

"Yang berhasil kita amankan dengan barang bukti carnophen Ini ada tiga tersangka," ucap Teguh.

Teguh menceritakan kronologis bahwa penangkapan berawal dari salah satu tersangka berinisial M di perumahan Perbon dengan barang bukti carnophen 900 butir. Dari hasil pemeriksaan M mengaku mendapatkan barang dari seorang berinisial WA. Pengembangan terbukti ditemukan ada 19.300 butir carnophen disimpan dalam gentong di rumah kosong Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding milik WA.

Hasil pengembangan lagi mengarah kepada salah satu tersangka berinisial J yang menyuplai barang haram tersebut kepada para tersangka sebelumnya. Sedangkan J sendiri ditangkap di wilayah Jakarta Barat.

"Barang tersebut didapatkan darimana masih kita lakukan pengembangan," terangnya 

Dari pengakuan tersangka M dan WA barang tersebut mereka dapatkan dari tersangka J seharga Rp 2,5 juta untuk seribu butirnya. Dijual ke pasaran sampai 6 juta per seribu butirnya.

Kepada penyidik tersangka WA mengaku sudah menjalankan bisnisnya sebanyak dua kali. Barang didapat dari Jakarta 

"Untuk pengiriman barang yang kedua sudah sempat diedarkan sebanyak 4.800 butir," jelas Kasat Resnarkoba 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat pasal 112, 114 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Untuk diketahui dalam kurun waktu 2 Minggu jajaran Satresnarkoba Polres Tuban berhasil melakukan pengungkapan 8 kasus Narkoba diantaranya 3 kasus sabu dengan barang bukti sebanyak 4,61 gram, 2 kasus carnophen dengan barang bukti 20.200 butir, 2 kasus pil LL barang bukti 370 butir, 1 kasus pil Y dengan barang bukti 168 butir serta mengamankan sebanyak 10 tersangka. (min)