JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Polres Pamekasan berhasil mengamankan satu tersangka penyalahgunaan narkoba jaringan antar Pulau Sumatera, Jawa, Jakarta dan Madura.
Tersangka penyalahgunaan narkoba jaringan nasional tersebut berinisial IN (46) warga Dusun Joho RT 003 RW 001 Desa Pasirian Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang berhasil diamankan di dalam rumah tepatnya di Jalan Raya Cokroatmojo, Parteker, Pamekasan.
Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 6 poket plastik klip sedang yang berisi serbuk kristal warna putih yang di duga narkotika gol I jenis sabu-sabu dengan jumlah berat kotor kurang lebih 498,88 gram.
Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan mengatakan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A 18/11/2024/SPKT 1 Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur, tanggal 8 Januari 2024 sekira pukul 12.30 WIB, Satresnarkoba Polres Pamekasan mengamankan IN di dalam rumah Jalan Raya Cokroatmojo Gg VIII Kelurahan Parteker, Pamekasan.
"Tersangka diamankan dengan barang bukti kurang lebih jumlah berat kotor 498,88 gram yang sudah dibungkus menjadi 6 poket," ucap Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan saat konferensi pers, Rabu (17/1).
Dikatakannya, 5 poket plastik klip sedang berisi sabu-sabu yang berada didalam tas selempang warna hitam yang pada saat itu berada di lantai depan pelaku, dan 1 poket plastik klip kecil berada didalam bungkus rokok merek envio kretek yang pada saat itu berada didalam tas gendong milik pelaku.
"Dengan kejadian tersebut pelaku diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Pamekasan untuk penyidikan lebih lanjut. Sedangkan modus operandi yaitu jaringan antar Pulau Sumatera — Jawa — Jakarta - Madura," paparnya.
Lebih lanjut, Dani menjelaskan, bahwa tersangka berinisial I.N melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009.
Barang siapa yang melakukan tindak pidana secara tanpa hak melawan hukum dengan sengaja memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan dan atau menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Gol 1 bukan tanaman jenis sabu.
"IN terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau denda maksimal 1 miliar rupiah," pungkasnya. (did)