JATIMPOS.CO/TUBAN – Satreskrim Polres Tuban meringkus 6 orang berinisial DA (18), MA (21), MZ (22), AK (26), R (22) dan satu lainnya MSH masih dibawah umur. Dari rekaman video yang beredar, pemuda-pemudi bau kencur ini ditangkap atas kasus penganiayaan pasangan sejoli pada beberapa hari lalu di Kecamatan Plumpang.
"Akibat kekerasan ini korban mengalami beberapa luka lecet dan memar di kepala leher punggung dan kaki," ungkap Kapolres Tuban, AKBP Suryono, Selasa (22/01/2024).
Suryono menyebut DA, MA, MZK, AK, R, dan MSH berasal dari Kecamatan Parengan, Soko, serta Rengel. Sebelum menetapkan status tersangka, polisi memeriksa 13 orang yang diduga terlibat perkara ini.
"Pasal yang dipakai 170 ayat 2 ke 2 KUHP subsider pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun," terang perwira asal Bojonegoro ini.
Sementara, adanya pelaku di bawah umur, pihaknya akan berkoordinasi dengan kejaksaan maupun pengadilan untuk proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
Kapolres menjelaskan bahwa ada video viral di media sosial yang memperlihatkan sekelompok pengendara melakukan pengeroyokan terhadap pasangan sejoli. Peristiwa terjadi pada Minggu (21/01/2024) di tepi jalan raya tepatnya di Dusun Morosemo, Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang. Saat itu ada ratusan massa mengendarai motor arak-arakan menuju arah Kecamatan Soko usai menghadiri pengajian di Kecamatan Jenu. Dari keterangan yang dihimpun polisi ada kesalahpahaman sehingga mengakibatkan perselisihan yang berujung penganiayaan.
Dari peristiwa ini, Kapolres Tuban berpesan agar tetap menjaga ketertiban dan bijak dalam berkendara. Tidak melakukan konvoi dengan menggunakan knalpot brong karena bisa menggangu ketertiban umum khususnya para pengguna jalan.
Diketahui, sepasang kekasih yang menjadi korban bernama Arya Bima (18) asal Desa Ponco Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban. Sedang perempuannya berinisial N (17) asal Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. (min)