JATIMPOS.CO/BONDOWOSO - Seorang pria berinisial AR (48) terduga pelaku pembakaran hutan di kawasan Pegunungan Ijen diamankan aparat Satreskrim Polres Bondowoso, Selasa (26/9/2023).

Akibat ulah pelaku, kerusakan hutan mencapai 0,5 hektare dan hingga kini polisi masih melakukan pengembangan.

Satreskrim Polres Bondowoso bersama petugas perhutani, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pembakaran hutan di Kecamatan Ijen.

Lokasi kejadian berada di Desa Sempol atau di Blok Aren petak 102 E RPH Blawan BKPH Sukosari KPH Bondowoso. Tersangka yang warga Desa Sempol ditangkap dilokasi di Desa Sempol Kecamatan Ijen.

Dari hasil pemeriksaan, diakui AR melakukan pembakaran hutan untuk pembukaan lahan pertanian. Caranya yakni dengan memotong rumput dan membersihkan ilalang kemudian membakarnya.

Namun dari ulah membakar tersebut, kobaran api menjalar hingga luasan 0,5 hektare. Selain mengamankan tersangka dan memeriksa sejumlah saksi. Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, seperti alat pembersih rumput, korek api, parang dan beberapa botol.

"Memang benar kami telah melakukan penangkapan dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan," ujar Kasatreskrim AKP Joko Santoso.

Hingga kini polisi masih melakukan pendalaman kasus guna mengetahui tersangka bekerja sendiri ataukah berkelompok. (eko)