JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Satreskrim Polres Pamekasan menghentikan proses penyelidikan Laporan Pengaduan Masyarakat tentang Perkara dugaan pencemaran lingkungan air sungai yang berwarna merah.

Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana melalui Kasi Humas Polres Pamekasan Iptu Sri Sugiarto membenarkan, bahwa dengan adanya Laporan Pengaduan tersebut Satreskrim Polres Pamekasan telah melakukan langkah-langkah atau tahapan-tahapan penyelidikan. Terakhir dengan dilaksanakan Gelar Perkara, serta menghentikan proses penyelidikan dugaan tindak pidana tersebut.

"Setelah dilakukan gelar perkara pada hari Senin, tanggal 2 Oktober 2023 di ruang Gelar Perkara Satreskrim Polres Pamekasan, disimpulkan bahwa Laporan Pengaduan tersebut dapat dihentikan penyelidikannya," ungkap Kasi Humas Iptu Sri Sugiarto, Kamis (12/10).

Menurutnya, beberapa waktu lalu memang Bumi Gerbang Salam dihebohkan dengan adanya aliran Sungai di Kota Pamekasan yang berubah warna (merah). Kemudian, seorang warga berinisial JI melaporkan adanya dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan air sungai pada hari Senin tanggal 10 Juli 2023.

"Pada hari itu ditemukan aliran sungai dekat  Gedung DPRD Pamekasan,  dimana air sungai berwarna merah tersebut berawal dari Sungai DAM Desa Klampar, Proppo, Pamekasan," paparnya.

Sri menjelaskan, hasil gelar perkara bahwa Laporan Pengaduan tersebut dapat dihentikan penyelidikannya karena kurang cukup bukti (prematur) untuk dinaikkan pada tahap Penyidikan.

"Sebab tidak terpenuhi unsur pasal yang disangkakan dan sampai dengan dilakukan gelar perkara tidak ditemukan adanya akibat atau dampak kerusakan yang ditimbulkan dari perbuatan yang dilakukan oleh M," ungkapnya.

Kemudian dia menghimbau kepada seluruh warga, agar berhati-hati dalam bertindak. Sebab, perbuatannya bisa merugikan diri sendiri dan orang lain, bahkan bisa berakibat buruk kepada lingkungan. (did/cal)