JATIMPOS.CO/SAMPANG - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) menunda eksekusi sungai yang ditimbun, di Dusun Berek Sabe, Desa Jelgung, Kec. Robatal, Kab. Sampang, yang sedianya akan dilaksanakan pada 9 Juni 2022.

Hal tersebut dikarenakan UPT PSDA Jatim mendapat undangan dari Kementerian Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Brantas yang dilaksanakan di Kabupaten Pamekasan.

Pembatalan itu diungkapkan Kasi UPT PSDA Jatim Adi Susilo, saat dihubungi melalui telepon selulernya.

"Kami masih menunda dulu mas karena masih ada rapat mendadak dengan  kementerian dalam rangka membahas terkait tanah/bangunan kompleks PAT/P2AT di Pamekasan," katanya kepada jatimpos.co, Kamis (9/6/2022).

Susilo mengungkapkan jika penundaan itu juga dikarenakan keterbatasan personilnya di UPT PSDA dan padatnya acara di Pemprov Jatim, namun pihaknya memastikan dalam waktu dekat akan turun secara langsung dan mengeksekusi  sungai yang ditimbun tersebut karena ini menjadi atensi dari pimpinannya.

"Insya Allah minggu ini saya bersama atasan saya turun, kita jadwalkan hari Selasa tanggal 14 Juni 2022, turun ke lapangan mas," tambahnya.

Sekretaris Lembaga Pemantau Penegakan Hukum (LPPH) Jamaludin, SH menanggapi penundaan eksekusi tersebut, pihaknya tidak mempersoalkan penundaan itu namun akan terus memantau persoalan tersebut.

"Jika demikian alasannya tidak apa-apa kami maklumi, kami komitmen akan terus mengawal ini demi Sampang kedepan, akan tetapi jikalau nanti di tunda lagi kami akan berkirim surat audiensi serta mengirim surat secara formal kepada gubernur Jatim, kementerian, bahkan ke Presiden agar penimbunan sungai Sampang tidak semakin masif sehingga menyebabkan banjir Sampang kian parah," tegas sekretaris LPPH Sampang.

Perlu diketahui, penimbunan sungai di Desa Jelgung tersebut sudah mendapatkan 3 kali teguran dari UPT PSDA Pemprov Jatim, namun oknum warga bernama Toriman tidak menggubris dan mengabaikan surat teguran dan tambah memperluas halaman tokonya dengan menimbun sungai di daerah tersebut. (dir)