JATIMPOS.CO/KOTA PASURUAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pasuruan memperkuat edukasi pencegahan perundungan di lingkungan sekolah. Upaya ini bertujuan melindungi peserta didik dari kekerasan dan menciptakan lingkungan belajar yang aman.
Edukasi tersebut dilaksanakan di UPT SD Negeri Bukir, Jalan Urip Sumoharjo Nomor 56, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, Senin (26/10/2026). Materi yang disampaikan mencakup bentuk perundungan, mekanisme pelaporan, serta konsekuensi hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Dr. Suseno, S.H., M.H., menegaskan bahwa peserta didik perlu memahami batasan perilaku agar tidak menganggap kekerasan sebagai candaan.
“Perundungan bukan sekadar candaan jika menyakiti, merendahkan, atau membuat teman merasa takut. Anak-anak perlu belajar menghormati sesama dan berani melaporkan tindakan kekerasan,” ujar Suseno.
Ia menjelaskan, penanganan perkara yang melibatkan anak harus memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak, sekaligus memastikan perlindungan korban dan penerapan hukum sesuai ketentuan.
“Pencegahan, pendampingan korban, dan pembinaan harus menjadi perhatian. Diversi maupun keadilan restoratif dapat diterapkan apabila memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pasuruan, Arif Wibisono, S.E., M.M., mengatakan sekolah bertanggung jawab menciptakan lingkungan belajar yang aman melalui pengawasan, pendidikan karakter, dan penanganan laporan secara tepat.
“Setiap laporan perundungan harus ditanggapi serius agar kejadian tidak berulang. Sekolah juga perlu memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan sesuai kebutuhannya,” kata Arif.
Menurutnya, komunikasi antara sekolah dan orang tua perlu diperkuat untuk mendeteksi persoalan sejak dini. Sekolah juga perlu menyediakan saluran pengaduan agar peserta didik berani melaporkan kejadian yang dialaminya.
Perundungan dapat berbentuk kekerasan fisik, penghinaan, pengucilan, perusakan barang, hingga intimidasi melalui media digital. Peserta didik yang menyaksikan kejadian diimbau membantu korban dengan aman, melapor kepada guru atau orang tua, serta tidak menyebarkan rekaman yang dapat mempermalukan korban.
Ketua K3S Kecamatan Gadingrejo, Farida, S.Pd., menegaskan bahwa pencegahan perundungan memerlukan keterlibatan sekolah, keluarga, dan peserta didik secara berkelanjutan.
“Budaya saling menghormati harus dibiasakan sejak dini. Sekolah dan orang tua perlu bersinergi agar setiap anak merasa aman, dihargai, dan nyaman mengikuti pembelajaran,” ujar Farida. (shl)