JATIMPOS.CO//KOTA PASURUAN — DPRD Kota Pasuruan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna III Masa Sidang III, Senin (26/10/2026).

Persetujuan bersama tersebut menjadi salah satu tahapan dalam proses pembentukan regulasi daerah sebelum rancangan ditetapkan dan diundangkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat yang berlangsung di Kantor DPRD Kota Pasuruan, Jalan Balai Kota Nomor 11, Kecamatan Panggungrejo, dipimpin Ketua DPRD H.M. Toyib, S.H. Hadir dalam kegiatan itu Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo, Wakil Wali Kota Nawawi, unsur Forkopimda, anggota DPRD, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta para camat.

Sebanyak 21 dari 30 anggota DPRD hadir sehingga rapat memenuhi kuorum sesuai tata tertib. Agenda rapat meliputi penyampaian pendapat akhir fraksi, pengambilan keputusan, serta penandatanganan keputusan DPRD dan kesepakatan bersama.

Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo mengapresiasi keterlibatan anggota dewan, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan panitia khusus, bersama perangkat daerah selama pembahasan raperda tersebut.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota dewan yang telah menunjukkan perhatian dan tanggung jawab dalam pembahasan rancangan peraturan daerah ini,” ujar Adi.

Ia menilai perbedaan pandangan selama pembahasan merupakan bagian dari proses penyusunan kebijakan daerah. Menurutnya, kerja sama antara eksekutif dan legislatif perlu terus diperkuat agar regulasi yang disepakati dapat mendukung pembangunan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Adi mengatakan, pemerintah kota akan mengajukan permohonan nomor register kepada Gubernur Jawa Timur setelah persetujuan bersama, sesuai mekanisme pembentukan produk hukum daerah.

“Kami akan meminta perangkat daerah terkait menyiapkan peraturan wali kota yang diperlukan agar perda ini dapat diterapkan secara konsisten dan mencapai tujuan yang diharapkan,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pasuruan H.M. Toyib menegaskan bahwa persetujuan bersama terhadap perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan bagian dari upaya penyempurnaan regulasi daerah.

“Kami berharap regulasi yang telah disepakati ini dapat menjadi landasan pelaksanaan kebijakan daerah secara tertib, sekaligus mendukung pembangunan dan kepentingan masyarakat Kota Pasuruan,” ujar Toyib.

Tahapan berikutnya mencakup pemenuhan prosedur administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan sebelum perubahan perda ditetapkan dan diundangkan. Pemerintah kota juga perlu menyiapkan aturan pelaksanaan yang diperlukan agar regulasi dapat diterapkan sesuai ketentuan. (shl)