JATIMPOS.CO/TRENGGALEK – Polres Trenggalek resmi menggelar Operasi Patuh Semeru 2026 mulai Senin (26/10/2026). Operasi diawali dengan apel gelar pasukan yang dipimpin Kapolres Trenggalek AKBP Rizky Tri Putra Erryka Adi Wijaya, S.I.K., M.H., di halaman Mapolres Trenggalek.

Apel tersebut dihadiri anggota Polres Trenggalek, perwakilan Polsek jajaran, personel Kodim 0806 Trenggalek, Subdenpom, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Damkar, Jasa Raharja, serta pemangku kepentingan terkait.

Apel gelar pasukan mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat, Wujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman, dan Berkeselamatan”. Dalam kegiatan tersebut, Kapolres menyematkan pita kepada perwakilan instansi sebagai tanda dimulainya operasi.

“Operasi ini merupakan operasi mandiri kewilayahan yang akan dilaksanakan selama 14 hari, dimulai pada Senin, 26 Oktober 2026, sampai dengan Minggu, 8 November 2026,” ungkap Rizky.

Ia menjelaskan, Operasi Patuh Semeru 2026 dilaksanakan melalui tiga metode, yakni preemtif sebesar 20 persen, preventif 50 persen, dan represif 30 persen. Penindakan pelanggaran lalu lintas dilakukan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang manual.

Rizky menegaskan, personel lalu lintas menjadi salah satu representasi Polri karena berinteraksi langsung dengan masyarakat dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Karena itu, ia meminta anggotanya menjaga sikap dan perilaku saat bertugas.

“Saya harapkan agar perkataan, perilaku, serta penampilan rekan-rekan harus diperhatikan. Jangan sampai menyakiti hati masyarakat. Gunakanlah hati nurani dan perasaan rekan-rekan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab ini. Jadilah polisi yang dicintai oleh masyarakat, bukan yang ditakuti dan dihindari oleh masyarakat,” tegasnya.

Menurut Rizky, kecelakaan lalu lintas masih menjadi salah satu penyebab kematian yang tinggi di Indonesia. Ia menilai ketertiban berlalu lintas juga mencerminkan kesadaran masyarakat dalam menjaga keselamatan di jalan.

“Operasi Patuh ini merupakan ikhtiar agar masyarakat menjadi lebih sadar dan tertib dalam berlalu lintas di jalan raya, khususnya di Kabupaten Trenggalek,” pungkasnya.

Dalam operasi ini, kepolisian menyasar sejumlah pelanggaran lalu lintas, antara lain penggunaan telepon genggam saat berkendara, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm berstandar SNI atau sabuk pengaman, berkendara di bawah pengaruh alkohol atau narkoba, melawan arus, melebihi batas kecepatan, serta kendaraan yang melanggar ketentuan teknis, termasuk ODOL dan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi. (ard)