JATIMPOS.CO//BONDOWOSO. Pemerintah Kabupaten Bondowoso, menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk tiga koridor wilayah sebagai upaya memperkuat arah pembangunan, meningkatkan kepastian investasi, dan menjaga keberlanjutan lingkungan.

Tiga wilayah perencanaan tersebut meliputi RDTR Maesan-Grujugan, RDTR Wonosari-Tapen, serta RDTR Prajekan-Klabang. Penyusunannya dibahas melalui kegiatan bantuan teknis (bantek) yang melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), organisasi perangkat daerah (OPD), para camat, serta tim tenaga ahli penyusun dokumen, Rabu (21/10/2026). 

Plt Asisten II Setda Bondowoso, Hendri Widotono, mengatakan, penyusunan RDTR menjadi bagian penting dalam mengarahkan pembangunan agar berjalan lebih terencana, terukur, dan berkelanjutan.

Menurut dia, penataan ruang tidak hanya berkaitan dengan pengaturan wilayah, tetapi juga menjadi dasar untuk menyelaraskan pertumbuhan ekonomi, pengembangan investasi, dan perlindungan lingkungan hidup.

“Penataan ruang menjadi pedoman penting bagi pembangunan daerah. Karena itu, kita ingin pertumbuhan ekonomi dan investasi di Bondowoso berjalan terarah, tidak serampangan, serta tetap memperhatikan kelestarian lingkungan,” ujar Hendri.

Dia menjelaskan, penyusunan RDTR untuk tiga koridor tersebut mendapat dukungan teknis dari Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang. Dukungan itu diharapkan dapat mempercepat tersedianya dokumen tata ruang yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi wilayah.

Hendri menambahkan, RDTR nantinya tidak sekadar menjadi dokumen perencanaan, tetapi juga menjadi instrumen operasional yang ditetapkan melalui peraturan kepala daerah (Perkada). Dokumen tersebut dirancang terintegrasi secara digital dengan sistem Online Single Submission (OSS).

Integrasi tersebut diharapkan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha maupun investor dalam memperoleh Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Dengan begitu, proses perizinan dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan memiliki kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Harapannya, setelah RDTR selesai dan ditetapkan, masyarakat yang ingin mengembangkan usaha maupun investor yang akan menanamkan modalnya memperoleh kejelasan mengenai kesesuaian pemanfaatan ruang di wilayah tersebut,” kata Hendri.

Dalam tahapan pembahasan, forum diskusi kelompok terarah atau Focus Group Discussion (FGD) diarahkan untuk menyepakati batas wilayah perencanaan, menggali data mikro, serta menyelaraskan indikasi program pembangunan lintas sektor.

Sementara itu, konsultasi publik dijadwalkan menjadi ruang untuk menjaring isu strategis kewilayahan dan berbagai persoalan yang berkaitan dengan pembangunan berkelanjutan. Masukan dari pemangku kepentingan diperlukan agar dokumen yang disusun tidak hanya memenuhi kebutuhan administratif, tetapi juga menjawab kondisi riil di lapangan.

Pemkab Bondowoso juga meminta setiap OPD menyampaikan data sektoral terbaru dan valid. Data tersebut mencakup rencana pembangunan infrastruktur jalan, drainase, pengelolaan persampahan, sektor pertanian, hingga pemetaan kawasan rawan bencana.

Para camat di wilayah perencanaan turut diminta terlibat aktif dalam proses penyusunan. Mereka dinilai memiliki pemahaman langsung mengenai kondisi wilayah, kebutuhan masyarakat, serta potensi ekonomi lokal yang perlu dipertimbangkan dalam pengaturan tata ruang.

Melalui penyusunan RDTR Maesan-Grujugan, Wonosari-Tapen, dan Prajekan-Klabang, Pemkab Bondowoso berharap pembangunan daerah dapat berlangsung lebih tertib dan terintegrasi. 

" Dokumen tersebut diharapkan menjadi landasan untuk memperkuat daya saing daerah, mendorong investasi, serta mewujudkan pembangunan Bondowoso yang berkualitas, akseleratif, holistik, dan berkelanjutan, " Pungkasnya. (Eko)