JATIMPOS.CO//PAMEKASAN — Sejumlah aktivis senior di Pamekasan menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Pamekasan, Kamis (1/10/2026). Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan tuntutan terkait akses layanan kesehatan bagi masyarakat. Pemkab Pamekasan kemudian menerbitkan Surat Edaran Bupati Pamekasan Nomor 400.7/1473/2026 tentang Pelayanan Kesehatan Gratis.

Surat edaran tersebut menjadi dasar bagi fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan kesehatan tanpa biaya kepada masyarakat selama masa transisi menuju Universal Health Coverage (UHC), sesuai ketentuan yang tercantum dalam surat edaran.

Aksi yang mengusung persoalan akses layanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan itu ditemui langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Pamekasan Taufikurrachman, Kepala Dinas Kesehatan Saifudin, Kepala Dinas Sosial Herman Hidayat Santoso, serta anggota DPRD Pamekasan dari Komisi I Hamdi dan Komisi IV Saidi Romli.

Aksi tersebut dikoordinatori Alfian Marsuto, Iwan atau Rahmat Kurnia Irawan, dan Abdus Marhaen. Pembahasan antara massa aksi dan jajaran Pemkab Pamekasan berlangsung hingga menghasilkan sejumlah kesepakatan.

Koordinator aksi, Alfian Marsuto, mengatakan tuntutan tersebut muncul karena masih adanya persoalan administrasi yang dinilai dapat menghambat masyarakat ketika membutuhkan pelayanan medis, terutama dalam kondisi mendesak.

“Upaya dan tuntutan kami alhamdulillah sudah dikabulkan oleh Bupati Pamekasan. Surat edaran ini merupakan perintah yang wajib dilaksanakan oleh seluruh fasilitas kesehatan,” ujar Alfian.

Menurut Alfian, surat edaran tersebut mengatur pembebasan biaya pelayanan pada fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah, termasuk UPTD Puskesmas se-Kabupaten Pamekasan, RSUD Waru, RSUD Smart Pamekasan, dan RSUD Mohammad Noer.

“Bebas biaya layanan. Seluruh fasilitas kesehatan milik daerah tidak diperkenankan memungut biaya untuk pelayanan rawat jalan maupun rawat inap selama ketentuan ini berlaku,” katanya.

Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya, kebijakan tersebut berlaku bagi masyarakat dari desil 1 hingga desil 5. Namun, untuk layanan rawat inap, fasilitas yang diberikan menggunakan ruang perawatan kelas III.

“Berlaku untuk semua desil. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh tingkatan desil ekonomi masyarakat tanpa terkecuali. Untuk fasilitas rawat inap, pasien dapat mengakses ruang kelas III. Ini mulai berlaku 1 Oktober 2026,” jelasnya.

Aktivis lainnya, Abdus Marhaen, menegaskan pihaknya tidak berhenti setelah surat edaran diterbitkan. Implementasi kebijakan tersebut akan tetap dikawal agar masyarakat mendapatkan pelayanan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“Jika ditemukan puskesmas atau rumah sakit yang menolak pasien atau memungut biaya, kami siap mendampingi masyarakat dan melakukan pengawasan langsung,” tegasnya.

Sementara itu, Sekda Pamekasan Taufikurrachman membenarkan bahwa penerbitan surat edaran tersebut berkaitan dengan persiapan Pemkab Pamekasan menuju UHC.

“Ya, kita memang akan UHC. Selama masa transisi menuju UHC, kita terbitkan surat edaran agar rumah sakit, sesuai dengan apa yang disampaikan Bupati, bisa melayani pasien dengan baik,” kata Taufikurrachman saat diwawancarai usai menemui massa aksi.

Ia menjelaskan, pelayanan gratis tersebut diperuntukkan bagi masyarakat miskin, termasuk kelompok masyarakat yang masuk dalam desil 1 hingga desil 5.

“Pelayanan itu memang gratis untuk yang miskin, desil 1 sampai desil 5. Yang miskin atau yang memiliki kondisi tertentu, seperti kritis, ibu hamil, dan sebagainya,” terangnya.

Taufikurrachman juga menjelaskan mengenai warga yang mengalami kendala kepesertaan BPJS, termasuk ketika status kepesertaannya terblokir.

Menurut dia, fasilitas kesehatan tetap akan melakukan pengecekan kondisi dan status masyarakat yang bersangkutan.

“Dicek dulu. Kalau memang miskin, ya ikuti itu saja,” ujarnya.

Saat kembali ditanya mengenai warga yang secara administrasi tercatat memiliki desil tinggi tetapi secara kondisi ekonomi tergolong miskin, Taufikurrachman menegaskan bahwa kondisi faktual masyarakat tetap menjadi perhatian.

“Pokoknya miskin, masuk miskin,” pungkasnya. (did)