JATIMPOS.CO, KABUPATEN JEMBER - Tim Satuan Tugas (Satgas) Infrastruktur dan Tata Ruang Kabupaten Jember yang dibentuk Bupati Jember Gus Fawait kembali turun ke lapangan. Kali ini, Satgas menertibkan kabel-kabel Fiber Optik ilegal yang terpasang pada tiang Penerangan Jalan Umum (PJU), Kamis (05/02/2026).

Penertiban ini dilakukan sesuai arahan langsung Bupati Jember sebagai bagian dari upaya penataan fasilitas jalan agar lebih tertib, aman, dan memiliki nilai estetika yang lebih baik, khususnya di wilayah perkotaan.

Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang melibatkan sejumlah perangkat daerah, yakni Dinas Perhubungan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Satpol PP, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Sasaran utama penertiban adalah kabel Fiber Optic (FO) yang terpasang tanpa izin resmi pada tiang PJU milik pemerintah daerah.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jember, Gatot Triyono mengatakan bahwa kabel-kabel fiber optik yang ilegal ini, karena dipasang tanpa melalui mekanisme perizinan yang sah. Keberadaannya tidak hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga berdampak pada operasional fasilitas jalan.

“Sering terjadi trouble akibat gesekan kabel, baik pada jaringan PJU maupun jaringan provider. Ini tentu berpotensi menimbulkan risiko dan menghambat tugas kami di lapangan,” kata Gatot.

Menurutnya, pada tahap awal, penertiban difokuskan di wilayah perkotaan agar dampaknya dapat langsung dirasakan masyarakat. Dengan penataan ini, wajah kota diharapkan menjadi lebih rapi dan tertib.

“Pada hari pertama pelaksanaan, tim melakukan penindakan di sekitar lima titik lokasi. Untuk jumlah pasti provider yang terdampak masih dalam proses inventarisasi,” imbuhnya.

Gatot menambahkan, dalam kegiatan tersebut petugas tidak menjatuhkan sanksi administratif maupun pidana. Tindakan yang dilakukan sebatas pemotongan dan penyitaan kabel ilegal untuk kemudian diamankan oleh bidang yang berwenang.

Meski demikian, Dinas Perhubungan menegaskan bahwa fasilitas jalan, termasuk tiang PJU, pada prinsipnya dapat dimanfaatkan oleh utilitas seperti kabel telekomunikasi. Namun, pemanfaatan tersebut wajib mengantongi izin resmi serta tidak boleh mengganggu fungsi dan keselamatan fasilitas jalan.

Sesuai undang undang penertiban ini mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bahwa dalam undang undang tersebut ditegaskan bahwa seluruh perlengkapan fasilitas jalan dilarang digunakan untuk kepentingan lain yang dapat mengganggu operasional dan keselamatan lalu lintas. (Ari)