JATIMPOS.CO, KABUPATEN JEMBER – Guna melihat langsung persoalan banjir di beberapa perumahan di Kabupaten Jember, Gus Fawait Bupati Jember melakukan inspeksi mendadak di 2 lokasi perumahan yang diduga kuat menjadi penyebab langganan banjir tahunan, Jumat petang (06/02/2026).
Adalah Perumahan Bernardy Land dan Perumahan Muktisari yang diduga memakai lahan bantaran sungai untuk bangunan atau lahan perumahan.
Langkah tegas ini dilakukan untuk menegakkan aturan tata ruang di Kabupaten Jember.
Di bawah guyuran hujan deras, Bupati bersama Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang melakukan sidak ini sebagai evaluasi langsung setelah satu minggu terbentuknya Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang.
Gus Fawait ingin memastikan bahwa akar permasalahan banjir di Jember segera ditindaklanjuti secara konkret, bukan sekadar pemberian bantuan sosial sesaat.
Dalam peninjauan di dua titik perumahan, ditemukan fakta lapangan yang memprihatinkan. Lahan bantaran sungai yang seharusnya steril dari bangunan permanen justru telah berdiri tembok-tembok perumahan.
"Ternyata ada bangunan perumahan yang memakan badan atau bantaran sungai. Harusnya ada jarak 9 meter dari sungai yang merupakan tanah milik Pemkab, namun kenyataannya dihabiskan untuk bangunan," kata Gus Fawait dengan nada tinggi di lokasi perumahan.
"Ini bentuk pelanggaran sebagai tindakan egois yang mengabaikan keselamatan publik demi keuntungan komersial. Dampaknya, penyempitan sungai menyebabkan debit air meluap ke pemukiman warga setiap kali hujan deras mengguyur," imbuhnya.
Gus Fawait menekankan bahwa kehadirannya di tengah hujan adalah bentuk empati kepada warga yang selama ini menderita akibat banjir. Beliau tidak ingin lagi mendengar laporan anak-anak kecil yang tidak bisa tidur tenang karena rumah mereka terendam air.
"Kita harus hadir di tengah-tengah masyarakat. Solusi banjir bukan sekadar bagi-bagi sembako saat banjir terjadi, tapi menyelesaikan masalah dari akarnya. Masalahnya adalah penyempitan sungai oleh bangunan yang melanggar aturan," tekan Bupati.
Pemkab Jember melalui Satgas telah mengantongi data sekitar 13 hingga 17 titik perumahan yang memiliki indikasi pelanggaran serupa.
Gus Fawait menginstruksikan langkah-langkah strategis yakni lakukan Pemanggilan Pihak Terkait dan melakukan musyawarah serta relokasi terkait pelanggaran yang dilakukan pengembang.
"Satgas akan segera memanggil pihak pengembang (developer), warga terdampak, serta instansi terkait yang mengeluarkan izin di masa lalu dan emkab akan mengutamakan musyawarah untuk mencari solusi terbaik, termasuk kemungkinan relokasi bangunan yang melanggar," ungkapnya.
Selain itu, Gus Fawait akan melakukan tindakan Hukum Tegas Jika proses musyawarah tidak menemui titik temu atau pihak pengembang tidak kooperatif, Gus Fawait menegaskan tidak akan segan untuk menempuh jalur hukum.
"Jika tidak bisa dimusyawarahkan, maka jalur hukum akan kami ambil. Ini adalah perintah Presiden untuk membela kepentingan masyarakat luas di atas kepentingan segelintir pengusaha," lengkapnya.
Sikap Pemerintah Kabupaten Jember untuk menata ulang tata ruang demi memenuhi hak masyarakat sebagai perlindungan pemerintah terhadap bencana terutama banjir. (Ari)
