JATIMPOS.CO/PAMEKASAN - Menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan anggaran APBN dan APBD tahun anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan akan memangkas anggaran perjalanan dinas (Perjadin) serta anggaran makanan dan minuman (Mamin) di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pemangkasan anggaran tersebut saat ini tengah dipetakan untuk memastikan efektivitasnya tanpa mengganggu jalannya pemerintahan. Di sisi lain, Pemkab Pamekasan juga dihadapkan pada kewajiban melunasi tunggakan sebesar Rp 41 miliar untuk iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Penjabat (Pj) Bupati Pamekasan, Masrukin, menyatakan bahwa sesuai dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025, Pemkab Pamekasan masih melakukan pemetaan anggaran Perjadin dan Mamin di seluruh OPD.
"Tentu saja di semua OPD menjadi keharusan, sudah gak boleh ditawar-tawar tapi sudah on progres ya sambil lalu dalam waktu dekat melakukan perubahan Perbup (Peraturan Bupati) karena ini tidak gampang melakukan pemangkasan anggaran dan tidak mungkin dinolkan," ujar Pj Bupati Pamekasan, Masrukin saat di temui di ruang kerjanya.
Disamping itu, lanjut Masrukin, dalam waktu dekat kabupaten yang berjulukan kota batik ini akan menghadapi transisi kepemimpinan. Sehingga, kebijakan efesiensi anggaran di masing-masing OPD tersebut harus memikirkan pemerintahan selanjutnya.
"Kita harus berpikir tentang pemerintahan transisi jangan sampai saya Penjabat bupati ini pemangkasan anggaran seenaknya, kemudian yang menjadi korban pemerintahan baru," jelasnya.
Menurut Masrukin, kebijakan efesiensi anggaran ini juga akan berdampak terhadap pelaksanaan Perjadin Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
"Ini kan harus hati-hati. Nah, proses ini yang kita lakukan, sementara masih ada di tim anggaran pemerintah daerah (TAPD)," terangnya.
Lebih lanjut, Mantan Sekdakab Pamekasan ini menuturkan, bahwa selain ada efesiensi, ada kewajiban yang harus dilakukan pembayaran secara cicil dan secara rata. Seperti kewajiban membayar cut off BPJS, kemudian harus menyelesaikan gagal bayar senilai 40 Miliar.
"Kemudian kita harus menyiapkan tindak lanjut perintah pusat terkait gaji 14 kemudian TPP, ini belum selesai juga kita. Bagaimana kita meramu supaya tidak tabrakan dengan efesiensi. Efesiensi tetap berjalan dan kebutuhan tetap terpenuhi karena ini berkaitan dengan kebutuhan publik terutama gagal bayar dan cut off BPJS itu," pungkasnya. (did).