JATIMPOS.CO/KOTA MADIUN - Wali Kota Madiun, Maidi menerima kedatangan tim verifikasi Nirwasita Tantra Tahun 2021 di Ngrowo Bening Edupark Kota Madiun, Kamis (25/11/2021).
Wali Kota Madiun, Maidi mengatakan, pembangunan berkelanjutan dengan mengedepankan kelestarian lingkungan menjadi komitmen Pemerintah Kota Madiun. Wujud nyata dari komitmen itu, terbukti mendapat apresiasi dari pemerintah pusat. Salah satunya adalah penghargaan Nirwasita Tantra pada tahun 2020.
Nirwasita Tantra merupakan penghargaan yang diberikan Pemerintah Pusat kepada kepala daerah yang berhasil merumuskan dan menerapkan kebijakan pembangunan berkelanjutan, untuk memperbaiki kualitas lingkungan hidup di daerahnya.
" Penghargaan Nirwasita Tantra menjadi bukti apresiasi atas kinerja seluruh pihak selama ini, " ungkapnya.
Oang nomor satu di Kota Madiun ini juga mengatakan bahwa pihaknya memiliki strategi khusus untuk pembangunan kota dengan memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan, namun juga harus mengedepankan kelestarian lingkungan.
Hal ini juga diperkuat dengan adanya program, kegiatan, dan kebijakan yang memperhatikan prinsip prinsip tersebut. Salah satunya, pembangunan kampung tematik, lapak UMKM, hingga trotoar yang multifungsi.
" Kota ini konsisten untuk pembangunan berkelanjutan. Ruang terbuka hijau di kota banyak, lahan luas kita pertahankan. Kestabilan ekosistem air dan udara kita pertahankan salah satunya seperti di PDAM," terangnya.
Lebih lanjut dia katakan, dengan kedatangan tim verifikasi Nirwasita Tantra ini, Ia berharap hasil yang didapat mampu mendapatkan hasil yang maksimal. Selain itu, jika ada kekurangan dalam hasil evaluasi agar bisa disampaikan untuk kemajuan Kota Madiun.
" Apa saja yang menjadi kekurangan silahkan disampaikan, Insyaallah akan saya penuhi," pungkasnya. (Adv/jum).
Selalu jaga kesehatan dengan menjauhi minum-minuman keras, narkoba, serta rokok ilegal. Cukai merupakan salah satu pemasukan negara. Sebagian dananya dikembalikan kepada masyarakat. Membayar cukai sesuai ketentuan berarti turut berkontribusi kepada negara dan masyarakat.
Berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 1999 Tentang Cukai, Pasal 54 yaitu setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.