JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN – Anti Poverty Program (APP) merupakan salah satu dari kebijakan percepatan penanganan kemiskinan di Jawa Timur, yaitu suatu upaya peningkatan pemberdayaan usaha keluarga miskin melalui perluasan lapangan kerja berbasis usaha ekonomi produktif dengan pola kemitraan.

Konsep dasar APP adalah pemberdayaan usaha ekonomi produktif Kelompok Masyarakat Miskin yang difasilitasi pendampingan dan Mitra Usaha sebagai penampung atau pembeli hasil produksi dari Kelompok Masyarakat (Pokmas).

Kabupaten Madiun adalah salah satu kabupaten di wilayah Jawa Timur yang mendapat Program APP (Anti Poverty Program) atau Program Anti Kemiskinan yang bersumber dari APBD Provinsi . Keberhasilan dan banyaknya manfaat dapat dirasakan oleh masyarakat dari pelaksanaan Program APP di Kabupaten Madiun yang telah dilaksanakan sejak tahun 2005 sampai sekarang ini.

Kelompok Masyarakat yang mendapatkan program bantuan pun mendapat pendampingan langsung oleh Konsultan Teknis Kecamatan (KTK) dan Pendamping Kelompok Masyarakat (PKM), disamping itu juga mendapatkan bimbingan teknis dari Bappeda Kabupaten Madiun dan OPD Teknis serta Mitra Usaha.

Rapat program bantuan APP ke Kelompok Masyarakat di Bappeda Kabupaten Madiun.
--------------------------------------------
“ Bantuan APP Kabupaten Madiun pada Tahun 2021 ini turun pada dua bidang yaitu bidang pertanian dan bidang perikanan, “ jelas R. Ndaru Kendaryanto, S.T., M.M. Rabu (24/11/2021).

Untuk bidang pertanian, bantuan berupa handtractor dan pompa air yang diberikan ke Pokmas Among Tani, Desa Kedungbanteng, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun. Sedangkan di bidang perikanan bantuan berupa empat kolam dan benih ikan serta sarana prasarana pengelolaan yang diberikan ke Pokmas Mina Makmur Jaya, Desa Kedungrejo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun.

“ Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang mendapat bantuan sarana dan prasarana produksi ini bersifat hibah, selanjutnya menjadi aset Pokmas untuk dimanfaatkan oleh anggota dalam melaksanakan kegiatan usaha dan diwajibkan untuk melakukan perguliran dengan mekanisme sesuai kesepakatan anggota, “ jelasnya.

Menurutnya, program ini berbasis pemberdayaan masyarakat. Dimana manfaat program yang diberikan adalah program bantuan non-tunai. Manfaat program APP ini nantinya menyasar pada dua kelompok sasaran utama yaitu kelompok masyarakat miskin yang produktif di desil 2 dan desil 3 (terutama desil 2) pada sektor/bidang pertanian, perkebunan, perikanan dan perindustrian.

“ Alhamdulillah program APP telah tersalurkan ke Pokmas. Memang ini semua dibutuhkan kerjasama multi pihak untuk bisa mengangkat kesejahteraan anggota Pokmas ini yang notabene adalah keluarga kurang mampu yang coba diangkat derajatnya dengan program APP Bappeda Kabupaten Madiun ini, “ pungkasnya. (jum).