JATIMPOS.CO/KOTA MADIUN - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun terus berkomitmen menuntaskan kawasan kumuh diseluruh kelurahan yang ada di Kota Madiun.

Salah satu komitmen itu, diwujudkan dengan menggelar lokakarya Kota Tanpa Kumuh (Kotaku). Kegiatan yang dilaksanakan diruang rapat lantai 2 Gedung Graha Krida Praja Kota Madiun ini diselenggarakan selama dua hari, mulai Rabu (24/11/2021) dan Kamis (25/11/2021).

Di gedung Graha Krida Praja inilah yang menjadi ruang diskusi antar instansti yang saling berkaitan dalam penanganan kawasan kumuh tersebut.

" Dari 27 kelurahan yang kita punya semuanya tersentuh walaupun proporsinya berbeda antara satu kelurahan dengan kelurahan lain tergantung dari persyaratan yang dipenuhi dari kelurahan itu. Kumuh itu kan ada stratanya," kata Kepala Bidang Perencanaan, Infrastruktur Kewilayahan, Perekonomian dan SDA Badan Penelitian dan Pembangunan Daerah (Bapelitbangda) Kota Madiun, Mas Kahono Pekik Hari Prasetyo, Kamis (25/11/2021).

Menurutnya, Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) merupakan salah satu upaya strategis pemerintah untuk mempercepat penanganan permukiman kumuh di perkotaan dan mendukung “Gerakan 100-0-100”. Yaitu 100 persen akses air minum layak, 0 persen permukiman kumuh, dan 100 persen akses sanitasi layak.

Sedangkan program dan kegiatan Kotaku terbagi tiga jenis. Pertama, program rehabilitasi. Yakni pembangunan dilaksanakan hanya di sebagian kawasan. Kedua, program peremajaan. Yakni menyeluruh terhadap lingkungan. Seperti saluran dan infrastruktur lainnya. Ketiga, program relokasi. Yakni untuk hunian yang tidak pada tempatnya, sehingga bersinergi dengan Rusunawa.

" Tujuan program ini adalah meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di permukiman kumuh perkotaan. Serta mencegah timbulnya permukiman kumuh baru dalam rangka untuk mendukung terwujudnya permukiman perkotaan yang layak huni, produktif, dan berkelanjutan, " jelasnya.

Sementara itu, berdasarkan SK Kumuh Wali Kota Madiun No.360-401.206/193/2020, lokasi peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh, ada di 15 kelurahan dan 20 kawasan seluas 64, 49 hektare. Sedangkan lokasi pencegahan perumahan Kumuh dan permukiman kumuh seluas 1.464,40 Ha. (jum).