JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN - Untuk mengedukasi dan mendisiplinkan masyarakat terkait pentingnya penerapan protokol kesehatan, Polsek Mejayan gencar melaksanakan operasi yustisi di wilayahnya.
Kali ini, operasi yustisi digelar di Jln A. Yani Kelurahan Krajan, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Kamis (07/10/2021).
Kanit Sabhara Polsek Mejayan, AKP Gaguk Widodo yang memimpin langsung kegiatan Operasi Yustisi tersebut mengatakan, bahwa operasi ini dilaksanakan sebagai upaya mencegah dan memberikan edukasi kepada masyarakat akan bahaya Covid-19 serta mengawal penerapan Protokol Kesehatan Covid-19.
Dalam operasi ini, Polsek Mejayan juga membagikan masker secara gratis kepada masyarakat guna mendukung penerapan protokol kesehatan Covid-19 dalam kehidupan sehari-hari.
“ Dalam Operasi Yustisi ini, kami melaksanakan pendisiplinan kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. Kami memberikan pemahaman tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan Covid-19 di masa PPKM,” ucap AKP Gaguk Widodo.
Mantan Kasubbag Humas Polres Madiun ini juga mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan 5 M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, serta membatasi mobilisasi dan interaksi.
Seperti diketahui bersama, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali masih diperpanjang sejak tanggal 5 -18 Oktober 2021. Hal ini dilakukan karena pandemi Covid - 19 belum selesai.
Untuk itu semua warga masyarakat perlu mentaati dan mematuhi segala aturan yang diberlakukan selama PPKM tersebut. Selain itu, masyarakat juga harus selalu menerapkan protokol kesehatan dimanapun dan kapanpun untuk melindungi diri dan keluarga.
" Yang paling penting selalu pakai masker kapanpun dan dimanapun kita melakukan aktifitas, " pungkasnya. (jum).