JATIMPOS.CO/KOTA MADIUN - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun mengeluarkan Instruksi Wali Kota Madiun Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPKM untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Intruksi tersebut menindaklanjuti Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/7/KPTS/013/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

" Hal ini dilakukan sehubungan dengan ditetapkannya Kota Madiun sebagai salah satu dari 11 daerah di Jatim yang wajib melaksanakan PPKM selama 11 – 25 Januari 2021, " jelas Wali Kota Madiun, H. Maidi dalam konferensi pers yang digelar di Balai Kota Madiun, Senin (11/1/2021) malam.

Menurutnya, penetapan Kota Madiun sebagai salah satu daerah yang wajib melaksanakan PPKM ini berdasarkan pada kriteria 4 indikator yang ditetapkan oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN).

Yakni, diukur dari tingkat kematian di atas rata-rata Nasional (3 persen). Kemudian, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata Nasional (82 persen). Serta, tingkat kasus aktif di atas rata-rata Nasional (14 persen). Selain itu, tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (BOR) ICU dan isolasi di atas 70 persen.

Untuk itu, Pemkot Madiun mengeluarkan Instruksi Wali Kota Madiun Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPKM untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Aturan ini juga didasari oleh Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, Peraturan Wali Kota Nomor 39 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 56 Tahun 2020, serta Keputusan Wali Kota Madiun Nomor : 440.05-401.012/206/2020 tentang Pemberlakuan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di Kota Madiun.

Adapun kebijakan yang diberlakukan untuk PPKM di Kota Madiun antara lain, membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat di lingkup Pemkot Madiun. Kecuali, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana, Rumah Sakit Umum Daerah, UPT Puskesmas tetap melaksanakan WFO.

Sedangkan, instansi pemerintah vertikal/swasta/BUMN/BUMD/lembaga pendidikan menerapkan WFH 75 persen atau sesuai kebutuhan pelayanan yang diperlukan dan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat. Selain itu, Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online. Namun, pada sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Tak hanya itu, Pemkot Madiun juga menginstruksikan kepada masyarakat untuk menunda kegiatan sosial budaya hajatan/resepsi pernikahan. Sedangkan, untuk akad nikah dan selamatan/kenduri/bancakan dan sejenisnya tidak boleh prasmanan/dibawa pulang dan dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas tempat atau maksimal 50 orang.

Selanjutnya, juga diberlakukan pembatasan jam operasional bagi pusat perbelanjaan/mall dan warnet/game online sampai dengan pukul 19.00. Kemudian, kegiatan atau aktivitas masyarakat di fasilitas umum dibatasi pukul 05.00 sampai dengan pukul 10.00, kecuali PKL.

Berikutnya, kegiatan restoran/rumah makan/warung makan/PKL/toko modern dan usaha sejenisnya sampai dengan pukul 21.00 WIB. Untuk makan/minum di tempat dibatasi sebanyak 25 persen dari kapasitas tempat. Serta, dianjurkan untuk layanan pesan-antar/dibawa pulang. Sedangkan, tempat hiburan malam, bioskop, kolam renang/tempat wisata air tutup 24 jam.

Sementara itu, kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Begitu pula dengan tempat ibadah dapat melaksanakan kegiatan dengan kapasitas 50 persen dari daya tampungnya.

Lebih lanjut dia katakan, untuk mencegah penularan Virus Corona, Pemkot Madiun juga mengoptimalkan kembali posko satgas Covid-19 dan Pendekar Waras di tingkat kecamatan dan kelurahan. Juga, memperkuat kemampuan tracking sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan, seperti tempat tidur, ruang Intensive Care Unit (ICU), maupun tempat isolasi/karantina.

" Dalam memerangi penyebaran Virus Corona, kita juga imbau kepada masyarakat dan stakeholder agar meningkatkan kembali disiplin pelaksanaan protokol kesehatan dan mengaktifkan kembali kampung tangguh di masing-masing kelurahan, " tegasnya.

Agar peraturan ini dapat berjalan secara maksimal, Pemkot Madiun tetap melakukan pengawasan, operasi yustisi, dan penegakan hukum lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan oleh Satpol PP dan Damkar Kota Madiun, Polresta Madiun, dan Kodim 0803 Madiun, serta instansi terkait lainnya. (red/jum/JtP).