JATIMPOS.CO/BATU - Forum Kemitraan Pemangku Kepentingan Utama Kota Batu melakukan pertemuan dengan Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Malang di Hall Hotel Tulip Kota Batu, Selasa (15/9/20). Tujuannya, menyatukan pandangan terkait penjaminan kesehatan warga Kota Batu.


Kepala Cabang BPJS Kesehatan Dina Diana Permata mengatakan, berdasarkan UU No 40 Tahun 2004, seluruh warga negara Indonesia Wajib terdaftar menjadi anggota BPJS sebagai upaya penjaminan kesehatan. "Implementasinya melalui program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS)," jelasnya.

Penyakit jantung adalah kasus paling banyak terjadi yang dananya telah dibayarkan ke Rumah Sakit (RS) oleh BPJS kesehatan.

Dalam sambutan Wali Kota Batu Hj. Dewanti Rumpoko, M.Si menyampaikan, sekitar 77% warga Kota Batu yang sudah memiliki BPJS tinggal 23% yang perlu segera didaftarkan sehingga menjadi 100% memiliki BPJS Kesehatan. "Mudah-mudahan per 1 Oktober bisa direalisasikan," ujarnya.

Selanjutnya, Dewanti Rumpoko yang akrab disapa Bude ini, menegaskan, apabila diperlukan pihaknya akan membuat Peraturan Wali Kota (Perwali). Selanjutnya, untuk lebih menguatkan akan dibuatkan Peraturan Daerah (Perda) bersama DPRD Kota Batu.

Ketua Komisi C DPRD Kota Batu Khamim Tohari menyambut baik serta mendukung secara penuh terhadap program JKN-KIS supaya seluruh masyarakat mendapatkan jaminan kesehatan yang sama. (din/yon)