JATIMPOS.CO/KABUPATEN BLITAR - Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blitar, Agus Dwi Fitriyanto  mengingatkan perusahan segera melaporkan nomor rekening para pekerjanya.

Hal itu diingatkan sehubungan dengan rencana pencairan bantuan subsidi upah (BSU) bagi karyawan dengan gaji di bawah 5 juta.

Agus yang ditemui jatimpos.co di ruang kerjanya, Senin (24/8/2020) menyebutkan selama sepekan ini sejak diluncurkan program BSU, telah terkumpul sekitar 21.680 nomor rekening karyawan di Blitar Raya (Kota dan Kabupaten Blitar).

"Sisanya akan dimaksimalkan mengingat batas waktu pengumpulan diperpanjang hingga 31 Agustus 2020," tandasnya.

Seperti dijanjikan pemerintah, akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu bagi pegawai swasta dan Non PNS. Bantuan tersebut akan diberikan melalui transfer selama 4 bulan, dimulai Agustus 2020 ini.

Agus menjelaskan, syarat yang harus dipenuhi pegawai untuk mendapatkan bantuan subsidi tersebut adalah terdaftar sebagai peserta aktif BPJamsostek.

Mengingat batas pengumpulan nomor rekening diperpanjang hingga akhir Agustus, maka Agus terus mendorong perusahaan agar segera memenuhi ketentuan tersebut. "Jangan sampai ada pekerja yang berhak dan memenuhi ketentuan malah tidak mendapatkan haknya," ujar Agus.

Agus mengaku pihaknya sudah menginformasikan kepada para pengusaha untuk segera melengkapi nomor rekening pekerjanya. Imbauan itu disampaikan baik melalui telepon, sms, WA, dan komunikasi langsung dengan para pengusahanya.

Saat ini, kata Agus, dari rekapitulasi rekening per 24 Agustus 2020 di Kabupaten Blitar, yakni sebanyak 849 Badan Usaha (BU) dan 14.499 Tenaga Kerja (TK), dengan pesentase 83,94%. Sedangkan Kota Blitar, yakni 495 Badan Usaha (BU) dan 7.203 Tenaga Kerja (TK) dengan persentase 91,21%.

Kemudian, yang belum menyerahkan nomor rekening, Kabupaten Blitar sebanyak 655 Badan Usaha (BU) dan 2774 Tenaga Kerja. Sedangkan Kota Blitar yakni 370 Badan Usaha (BU) dan 694 Tenaga Kerja (TK).

Karena itu, Agus Dwi Fitriyanto berharap perusahaan yang belum mengirim data rekening pekerjanya untuk segera melaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blitar.

Sementara itu, informasi yang diperoleh menyebutkan, pencairan gaji tambahan Rp 600 ribu yang semula akan dicairkan pada 25 Agustus, dipastikan molor.

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, masih perlu memvalidasi nomor rekening calon penerima bantuan tersebut. Pihaknya, saat ini sudah menerima sekitar 2,5 juta data penerima BSU dari BPJamsostek untuk pencairan batch pertama. Data tersebut harus dicek ulang untuk mengetahui kesesuaian dengan data yang ada.

"Setelah diserahkan dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek, Red), kami perlu lakukan pengecekan," ujar Ida dalam acara penyerahan data calon penerima BSU di Jakarta, kemarin (24/8).

Kendati demikian, Ida menegaskan, tetap mengupayakan agar para pekerja dengan gaji di bawah 5 juta bisa menerima transferan gaji tambahan Rp 600 ribu pada akhir Agustus ini. (sk)