JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN - Pemerintah Kabupaten Madiun bersama Forkopimda mencanangkan penerapan Intruksi Presiden (Inpres) No. 6 Tahun 2020 di Pendopo Ronggo Jumeno Kabupaten Madiun, Senin (24/8/2020).

Hal ini dilakukan guna mendukung program Presiden Republik Indonesia untuk meningkatkan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan guna memutus rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Madiun.

" Kita akan menegakkan Inpres No. 6 Tahun 2020, tentang disiplin protokol kesehatan, salah satunya akan memberikan punishment atau sanksi kepada masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan, " jelas Wakil Bupati Madiun, Hari Wuryanto.

Menurutnya, Inpres No. 6 Tahun 2020 tersebut akan diterapkan mulai Rabu (25/8/2020). Bagi masyarakat yang ketahuan tidak menerapakan protokol kesehatan Covid-19 bakal ditindak tegas dengan diberikan sanksi sosial. Seperti menghafal Pancasila, menyanyikan lagu - lagu nasional, membersihkan jalan, kurve, push - up maupun sit - up, dan lain sebagainya.

" Tindakan yang kita berikan sifatnya menyadarkan masyarakat, " ucapnya.

Menindak lanjuti terkait pemberian sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan itu, Pemkab Madiun pun bakal mengusulkan Peraturan Daerah (Perda). Karena, menurut Wakil Bupati Madiun, punishment tetap harus diberikan, karena suatu ketentuan kalau tidak ada punishmentnya akan sulit diterapkan oleh masyarakat.

" Harapan kami dengan Inpres No. 6 Tahun 2020 yang bakal diterapkan kepada masyarakat ini benar - benar bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19, khususnya di Kabupaten Madiun. Sehingga kedepan, diharapkan masyarakat tanpa adanya punishment pun sudah sadar mentaati protokol kesehatan, " harapnya.

Sementara itu, Kapolres Madiun, AKBP Eddwi Kurniyanto mengatakan, sebelum dicanangkannya Inpres No. 6 Tahun 2020 di wilayah Kabupaten Madiun, pihaknya sudah melakukan sosialisasi di tempat - tempat umum, atau tempat yang dianggap sebagai perkumpulan masa.

" Seminggu sebelumnya sudah kita lakukan sosialisasi ke tempat - tempat umum, atau tempat yang dianggap sebagai perkumpulan masa, di situ kita tetap membagikan masker bagi yang tidak memakai atau lupa membawa masker. Sekaligus menyampaikan adanya Inpres No. 6 Tahun 2020 ini, " jelasnya.

Setelah dicanangkannya Inpres No. 6 Tahun 2020 di wilayah Kabupaten Madiun, selanjutnya Polres Madiun bersama unsur tiga pilar, yaitu TNI, Polri dan Pemerintah Daerah bakal melakukan penindakan tegas dan mendisiplinkan masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan.

Peran Bhabinkhamtibmas dan Babinsa sebagai ujung tombak di lapangan pun akan lebih dioptimalkan kembali, dengan melakukan sosialisasi dari rumah kerumah agar tapat sasaran.

" Peran Bhabinkamtibmas dan Babinsa ini sangat kita butuhkan, untuk melakukan sosialisasi door to door agar lebih mengena sasaran, " jelasnya. (jum).