JATIMPOS.CO/BOJONEGORO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro lakukan penertiban tempat kos. Alhasil mengamankan dua pasangan bukan suami istri di dalam kamar kos pada Rabu malam, (05/08/2020) sekitar pukul 22.15 Wib.

Kabid Tibum dan Tranmas, Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Beny Subiakto mengatakan, dua pasangan yang diduga mesum itu diamankan petugas di kamar kos Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro.

Tertangkapnya basah mereka saat sedang asyik berduaan di dalam kamar kos. Pasangan yang diduga mesum itu kemudian dibawa ke kantor Satpol PP untuk diberi pembinaan dengan membuat surat pernyataan.

"Mereka kita beri pembinaan dengan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi dan kita panggil keluarga masing-masing," kata Beny kepada jatimpos.co.

Dua pasangan mesum tersebut, lelaki inisial PR berumur 32 tahun status belum menikah, pekerjaan swasta, alamat Kecamatan Senori Tuban dan pasangan  perempuannya inisial WA (26), status kawin warga Kecamatan Malo.

Lalu perempuan inisial AO umur 28 tahun status kawin pekerjaan swasta, warga Kecamatan Bojonegoro dan laki-laki 26 tahun inisial EP status kawin, warga Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro. (met)