JATIMPOS.CO/JOMBANG - Kabar gembira bagi warga Jawa Timur pemilik kendaraan bermotor baik roda 2 dan roda 4 akan mendapatkan diskon pajak kendaraan.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Badan Penda Jatim berharap diskon pajak mobil dan motor ini menjadi bantuan sosial kepada masyarakat yang perekonomiannya tertekan pandemi virus corona (COVID-19).
Diskon pajak mobil dan motor tersebut melengkapi program pemutihan yang sudah berlangsung sejak April lalu. Besaran diskon pajak mobil dan motor berbeda-beda sesuai jenis kendaraan.
Nunung, Kepala UPTD Bapenda Jatim, Jombang, melalui Bambang, Adpel Samsat Jombang kepada jatimpos.co mengatakan, untuk roda 2 dan 3, besaran diskon pajak motor sebesar 15% dari nilai pokok pajak. Untuk roda 4 dan lebih, besaran diskonnya sebesar 5%.
"Kebijakan diskon untuk pajak kendaraan bermotor tersebut mulai diberlakukan pada 12 Juni hingga 31 Juli 2020," imbuh Bambang.
Diskon pajak pajak mobil dan motor tersebut, kata Bambang, diharapkan menjadi stimulus bagi kebangkitan perekonomian Jawa Timur menyambut era normal baru atau new normal. "Ini juga sebagai apresiasi Gubernur Jatim kepada warga yang masih taat membayar pajak di tengah pandemi," ujar dia.
Sebelumnya, sejak April 2020, Pemprov Jawa Timur juga membebaskan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Program pemutihan tersebut lantas diperpanjang hingga 31 Juli 2020.
Masyarakat yang akan melakukan pembayaran pajak dapat memanfaatkan layanan di samsat induk, dan Payment Point Online Bank (PPOB). Pembayaran menggunakan PPOB dapat dilakukan mulai dari e-Samsat Jatim, Samsat Online Nasional, Bank Jatim, Tokopedia, Link Aja, Griya Bayar Bank BTN, Indomaret, Alfamart, dan juga lewat PT Pos Indonesia.
"Dengan metode ini masyarakat bisa melakukan pembayaran selama 24 jam. Selain itu juga membantu program pemerintah untuk melakukan physical distancing," pungkasnya. (her)