JATIMPOS.CO/KABUPATEN BLITAR - Seonggok limbah medis yang terdiri atas jarum suntik, obat, dan alat tensi, ditemukan warga di sebuah selokan belakang  Masjid Baiturrohim Desa Ngrobyong, Desa Jiwut Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, Kamis (9/7/2020) sore.

Sampah medis itu awalnya ditemukan oleh seorang anak perempuan bernama Ifa (10) yang baru pulang mengaji di masjid. Karena melihat banyak jarum suntik, akhirnya ia sampaikan ke ayahnya, Priyo.

Melihat onggokan limbah medis itu, warga sekitar tak berani berbuat apa-apa. Mereka takut tertular penyakit, apalagi dengan kondisi pandemi covid-19 seperti sekarang ini.

Tak ingin berlama-lama, Priyo kemudian melaporkan temuan itu ke pihak RT dan kepala dusun setempat. Ia ingin memberikan peringatan kepada orang yang membuang limbah medis itu, agar tidak membuang sampah sembarangan. "Bayangkan kalau jarum suntik bekas pakai itu mengandung penyakit terkena tangan warga atau anak anak," kata Priyo.

Menanggapi kejadian itu, dr Arif Hidayatullah seorang dokter di Puskesmas Nglegok menjelaskan, limbah medis yang dibuang itu bukan limbah dari puskesmas dimana ia bertugas. Bisa jadi itu ulah oknum dari tempat jauh. "Meski penemuan itu berada di wilayah kami, tapi saya pastikan itu bukan dari Puskesmas Nglegok," ujar dr Arif kepada jatimpos.co saat dikonfirmasi.

Pembuangan limbah Puskesmas Nglegok sendiri dilakukan sesuai SOP (standar operasional prosedur), ada Surat Tugas dari pimpinan dan ada kerjasama dengan pihak ketiga. "Jadi tidak sembarangan buang limbah ada petugasnya sendiri," jelasnya.

Sementara itu Kapolsek Nglegok, AKP Lahuri mengaku masih melakukan penyelidikan atas aporan temuan limbah medis tersebut. Pihaknya akan menyelidiki terlebih dahulu dari mana limbah medis ini berasal.

Di tempat terpisah Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar melalui Bidang Kesehatan Lingkungan (Kesling), Sri Halami mengatakan, sampah medis atau limbah medis sebaiknya dibuang pada tempatnya, tidak dibuang sembarangan. Sampah medis atau limbah medis, kata dia, sangat berbahaya bagi masyarakat karena ini merupakan limbah kategori B3 (bahan berbahaya dan beracun).

Sri menduga limbah yang dibuang sembarangan itu adalah perbuatan oknum tidak bertanggung jawab, bisa jadi ini perbuatan orang jauh atau oknum paramedis swasta yang praktek mandiri.

Soal pembuangan limbah medis Bidang Kesling Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar sendiri sudah melakukan kerjasama dengan pihak ketiga yakni dengan PT Priya Mojokerto. Jadi, semua alat medis seperti jarum suntik, kapas, obat-obatan ditampung di sebuah septic tank/box. Selanjutnya akan diangkut oleh perusahaan pihak ketiga tersebut untuk diproses. (sk)