JATIMPOS.CO/KOTA MOJOKERTO - Semua Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kota Mojokerto menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kota Mojokerto Tentang Pertanggungjawaban Pelaksenanaan APBD Tahun Anggaran 2019 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Tetapi dengan tujuh catatan penting untuk diperhatikan.
Hal tersebut disampaikan oleh Choiroiyaroh selaku Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Mojokerto saat acara rapat paripurna agenda Penyampaian Laporan Pimpinan Badan Anggaran Atas Pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019. Di ruang Rapat DPRD Kota Mojokerto, Jum'at (10/07/2020)
Sebelumnya, pada saat mengawali pembacaan laporan dalam forum rapat paripurna, Choiroiyaroh menerangkan, dalam Undang – Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda, yang di ubah dengan Undang – undang nomor 9 tahun 2015, bahwa Kepala Daerah berkewajiban menyusun dan menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kepada DPRD untuk dibahas bersama. Raperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2019 telah disampaikan pada DPRD
Dalam laporannya dia menyampaikan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Mojokerto Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 dilaksanakan dalam Rapat Kerja Antara Banggar DPRD Kota Mojokerto dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Mojokerto. Rapat ini berlangsung selama tiga hari yaitu mulai tanggal 7 Juli sampai dengan 9 Juli 2020.
“Raperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2019 telah disampaikan pada DPRD. Lalu pembahasannya telah dapat diselesaikan,” ucapnya
Politisi PKB ini juga menyampaikan dalam forum Paripurna, bahwa semua Fraksi menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dengan Tujuh catatan
Tujuh Catatan Dari Fraksi DPRD Kota Mojokerto, Sebagai Berikut :
- Laporan Keuangan Pemerintah kota tahun 2019 telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan RI. Dengan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Pencapaian WTP yang ke-6 kalinya berturut-turut ini patut diapresiasi. Namun demikian pencapaian WTP ini masih disertai dengan catatan-catatan yang menjadi rekomendasi BPK yang harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Mojokerto. Hendaknya catatan-catatan tersebut dapat menjadi bahan pembelajaran bagi aparatur pemerintah kota mojokerto agar kedepannya tidak mengulangi kesalahan yang sama.
- Permasalahan aset selalu menjadi rekomendasi setiap tahunnya. Pengelolaan aset memang tidak mudah, namun Pemerintah Kota Mojokerto berkewajiban untuk mengurai satu persatu permasalahan aset ini agar tidak membebani neraca yang menjadikan temuan tiap tahunnya. Manajemen aset harus ditata dengan baik sebagai upaya untuk mengurai permasalahan aset.
- Pendapatan dan belanja tahun anggaran 2019 dalam realisasinya tidak memenuhi target yang telah ditetapkan. Hal ini disebabkan karena pendapatan yang belum pasti perolehannya sudah dianggarkan sebagai pendapatan yang memunculkan belanjanya. Hal demikian ini tampak pada pendapatan transfer yang dalam realisasinya banyak komponen yang tidak terealisasi sesuai yang direncanakan. Sehingga belanjanya juga tidak dapat direalisasikan sesuai dengan rencana karena memang dananya tidak mencukupi. Pola perencanaan yang demikian ini hendaknya tidak dilakukan lagi.
- Dalam hal pemeriksaan rutin terhadap pengelolaan keuangan di masing-masing OPD, dibutuhkan penguatan peran inspektorat sebagai mitra OPD untuk melakukan pembinaan dan pendampingan serta mengoptimalkan sistem pengendalian internal di masing-masing OPD. Sehingga temuan BPK dapat diminimalisir jumlahnya, baik yang bersifat material maupun administratif.
- RSUD dengan tipe B mestinya menjadi rumah sakit yang mampu memberikan fasilitas dan pelayanan kesehatan yang lebih baik daripada rumah sakit lainnya di kota mojokerto yang masih tipe C. Guna meningkatkan fasilitas dan pelayanan kesehatan, RSUD hendaknya segera merekrut dokter spesialis bedah onkologi dan spesialis bedah anak. Dengan fasilitas dan pelayanan kesehatan yang lebih baik, maka RSUD akan mampu memberikan kontribusi bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan.
- Para PKL adalah pekerja yang kreatif dan tangguh yang mampu bertahan di masa-masa yang sulit sekalipun. Perlu diingat juga bahwa sebagian besar dari mereka adalah warga kota yang mempunyai hak yang sama dengan warga kota lainnya untuk mencari penghidupan yang layak. Oleh karena itu hendaknya pendekatan yang dilakukan terhadap mereka bukanlah semata-mata penertiban saja. Yang harus dikedepankan adalah penataan dan pemberian bantuan modal usaha. Tempat usaha PKL haruslah ditata agar tertib dan teratur dengan menyediakan lokasi alternatif yang mempunyai prospek usaha yang dapat berkembang.
- Saat ini kita semua berada dalam masa-masa yang sulit. Oleh karena itu janganlah kita memberikan beban tambahan kepada masyarakat dengan menghapus program seragam gratis bagi siswa SD dan SMP. Hendaknya program seragam gratis ini dapat dianggarkan lagi dalam perubahan APBD tahun 2020.
Pada kesempatan itu Choiroiyaroh juga membacakan hasil pembahasan rincian realisasi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 yang telah disepakati Banggar DPRD dan Banggar Eksekutif
Pendapatan
pendapatan sebesar 885 milyar 966 juta 38 ribu 8 rupiah 44 sen, terdiri dari :
pendapatan asli daerah sebesar 192 milyar 695 juta 566 ribu 219 rupiah 26 sen.
pendapatan transfer sebesar 677 milyar 5 juta 232 ribu 792 rupiah.
lain-lain pendapatan yang sah sebesar 16 milyar 265 juta 238 ribu 997 rupiah 18 sen.
Belanja
belanja sebesar 852 milyar 84 juta 96 ribu 739 rupiah 42 sen, terdiri dari :
belanja operasi sebesar 717 milyar 91 juta 346 ribu 217 rupiah.
belanja modal sebesar 134 milyar 616 juta 621 ribu 172 rupiah 42 sen.
belanja tak terduga sebesar 0 rupiah.
transfer sebesar 376 juta 129 ribu 350 rupiah
surplus sebesar 33 milyar 881 juta 941 ribu 269 rupiah 2 sen.
Pembiayaan
Penerimaan daerah sebesar 153 milyar 761 juta 967 ribu 864 rupiah 9 sen.
sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) sebesar 187 milyar 643 juta 909 ribu 133 rupiah 11 sen. (din/adv)