JATIMPOS.CO/TUBAN – Persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2027 di Kabupaten Tuban mulai mengarah pada sejumlah agenda tahapan. Sebanyak 264 desa direncanakan mengikuti pesta demokrasi tingkat desa. Sedangkan pemungutan suara diproyeksikan berlangsung pada pertengahan Juli 2027.
Keterangan resmi yang diterima Jatim Pos bahwa sosialisasi direncanakan pertengahan hingga akhir November 2026. Selanjutnya pembentukan panitia direncanakan mulai pertengahan Pebruari 2027.
Meski demikian, sejumlah tahapan masih harus diselaraskan dengan kesiapan regulasi dan pedoman hukum yang menjadi dasar pelaksanaan. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos P3APMD) Kabupaten Tuban, Sugeng Purnomo.
Sugeng yang dikenal memahami seluk-beluk pemerintahan desa itu menjelaskan rencana tahapan sosialisasi Pilkades Serentak 2027 menjadi bagian penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pemerintah desa mengenai mekanisme serta persyaratan pelaksanaan Pilkades.
Sementara itu, pembentukan panitia Pilkades mencakup pembentukan kepanitiaan di tingkat desa maupun kecamatan, berikut pemenuhan berbagai kebutuhan administrasi dan teknis penyelenggaraan.
Mengenai pelaksanaanya di pertengahan Juli 2027, Jadwal tersebut menjadi proyeksi awal yang perlu disesuaikan dengan ketentuan regulasi serta keputusan resmi pemerintah daerah.
“Namun, kepastian jadwal tetap bergantung pada ketersediaan dasar hukum dan penetapan tahapan secara resmi. Karena itu, rencana waktu pelaksanaan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai jadwal final, kita tunggu saja,” terang Sugeng.
Lebih lanjut dikatakan Sugeng, pelaksanaan Pilkades idealnya berpedoman pada regulasi berjenjang. Mulai peraturan pemerintah (PP) sebagai landasan penyusunan peraturan daerah (Perda), hingga peraturan bupati (Perbup) yang mengatur teknis pelaksanaannya.
Berkenaan dengan mekanisme demokrasi pemerintahan desa, terkini, DPRD Tuban melalui pansus sedang melakukan pembahasan Raperda tentang pemilihan kepala desa untuk menjadi pasal teknis. Sembari menunggu pembahasan rampung, dinasnya sudah mempersiapkan timeline kerja.
“Karena undang-undang desa ada perubahan, serta PP nomor 16/2026 juga baru lahir, maka dinas sebagai fasilitator terlaksananya Pilkades, mutlak harus memegang dasar hukum turunannya, termasuk juklak dan juknis,” tutur Sugeng.
Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut penting agar seluruh tahapan Pilkades memiliki kepastian hukum, mulai dari persiapan, pembentukan panitia, sosialisasi, pencalonan, hingga pemungutan suara. Kendati demikian, Sugeng menggarisbawahi bahwa secara umum jadwal pelaksanaan ini menjadi kewenangan bupati mengacu pada dinamika politik pemerintah pusat. (min)