JATIMPOS.CO/TUBAN – Satgas Pangan Polresta Tuban turun langsung ke sejumlah pasar dan swalayan untuk mengawasi harga, stok, keamanan, serta mutu beras yang beredar di Kabupaten Tuban, Selasa (8/9/2026).
Pengawasan tersebut dilakukan di tengah pentingnya menjaga stabilitas harga dan pasokan pangan. Petugas memastikan harga beras yang dijual kepada masyarakat tetap wajar sekaligus menekan potensi pelanggaran terkait harga maupun mutu pangan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan Tahun 2026. Satgas Pangan dipimpin Kasat Reskrim Polresta Tuban AKP Arya Widjaya, S.I.K., M.Si., dengan melibatkan DPMPTSP, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, serta Perum Bulog.
Sejumlah titik menjadi sasaran pemeriksaan. Di antaranya Toko Sumber Jaya dan Toko Eltiga Saudara di Pasar Baru Tuban, Jalan Gajahmada, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding.
Pengecekan kemudian menyasar Swalayan Bravo Tuban di Jalan Hayam Wuruk, Kelurahan Gedongombo, serta Samudra Tuban di Jalan Diponegoro, Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban.
Petugas tidak hanya melihat label harga. Ketersediaan stok, keamanan, dan mutu beras juga diperiksa untuk memastikan produk yang beredar sesuai ketentuan.
Dari hasil pemantauan, beras medium merek Kembang Desa ditemukan dijual sekitar Rp14.000 per kilogram. Harga serupa juga berlaku untuk beras medium merek Tiga Roda.
Sementara beras premium merek Punokawan dijual sekitar Rp14.900 per kilogram di sejumlah lokasi yang diperiksa.
Kasihumas Polresta Tuban Iptu Mokhamad Iksan, S.H., mengatakan pengawasan tersebut menjadi langkah bersama untuk memastikan masyarakat memperoleh beras dengan harga yang wajar dan kualitas yang memenuhi ketentuan.
"Hal ini dilakukan untuk memastikan masyarakat mendapatkan beras dengan harga yang wajar dan kualitas yang sesuai ketentuan," ujar Iptu Mokhamad Iksan.
Ia menegaskan pengawasan tidak berhenti pada pemeriksaan kali ini. Satgas Pangan bersama instansi terkait akan melakukan pemantauan secara berkala untuk mengantisipasi potensi pelanggaran.
"Apabila ditemukan adanya pelanggaran, tentunya akan dilakukan langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Pengawasan tersebut menjadi sinyal bahwa peredaran beras di Tuban tidak hanya dipantau dari sisi harga, tetapi juga dari aspek ketersediaan, keamanan, dan mutu. Pemerintah bersama aparat penegak hukum memastikan kebutuhan pangan masyarakat tetap tersedia dengan harga terjangkau dan sesuai standar yang berlaku. (min)