JATIMPOS.CO//SURABAYA – Komisi A DPRD Jawa Timur memberi perhatian terhadap program pemberian makanan tambahan bergizi bagi balita yang menyasar 30 kabupaten/kota. Dalam pembahasan Perubahan APBD Jatim 2026, anggaran yang disiapkan untuk intervensi tersebut sebesar Rp4,5 miliar.

Program tersebut menjadi salah satu hasil pembahasan Komisi A DPRD Jatim bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jatim yang disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Senin (31/8/2026).

Juru bicara Komisi A DPRD Jatim, Eko Wahyudi, mengatakan DPMD memiliki peran strategis dalam pemberdayaan masyarakat sekaligus peningkatan kualitas kehidupan masyarakat perdesaan.

“Dalam pembahasan Komisi A, salah satu kegiatan yang perlu mendapat perhatian adalah pemberian makanan tambahan bergizi bagi balita, sebagai bagian dari intervensi langsung terhadap kualitas tumbuh kembang anak di desa,” kata Eko saat menyampaikan laporan Komisi A.

“Program tersebut menyasar 30 kabupaten/kota dengan total anggaran yang disiapkan untuk intervensi tersebut sebesar Rp4,5 miliar,” sambungnya.

Menurut Eko, Komisi A menilai program tersebut tidak seharusnya hanya dipandang sebagai kegiatan pemberian makanan tambahan kepada balita.

“Program ini perlu dipandang tidak sekadar sebagai kegiatan pemberian makanan, tetapi sebagai bagian dari upaya pemberdayaan masyarakat melalui penguatan peran Posyandu dan kader masyarakat dalam mendukung peningkatan kualitas kesehatan anak,” katanya.

Karena itu, Eko mengatakan Komisi A meminta program pemberian makanan tambahan tersebut dilaksanakan secara tepat sasaran dengan mengacu pada data penerima manfaat.

“Komisi A menilai bahwa program pemberian makanan tambahan harus dilaksanakan secara tepat sasaran, berbasis data dan terintegrasi dengan program penanganan stunting serta pemberdayaan masyarakat desa,” ujarnya.

Eko menambahkan, keberhasilan program tidak hanya diukur berdasarkan jumlah paket makanan maupun jumlah penerima manfaat yang mendapatkan intervensi.

“Setiap intervensi harus memiliki indikator yang dapat diukur, tidak berhenti pada jumlah paket makanan atau jumlah penerima manfaat, tetapi juga memperhatikan perubahan status gizi dan keberlanjutan pendampingan oleh kader Posyandu,” kata Eko.

Sementara itu, Eko menyampaikan anggaran DPMD Jatim dalam APBD Murni 2026 sebesar Rp40,043 miliar direncanakan meningkat menjadi Rp42,858 miliar dalam Rancangan Perubahan APBD 2026.

“Dari sisi penganggaran, APBD Murni Tahun 2026 DPMD sebesar Rp40,043 miliar dalam Rancangan Perubahan APBD meningkat menjadi Rp42,858 miliar, atau bertambah Rp2,815 miliar atau 7,03 persen,” ujarnya.

Penambahan anggaran tersebut, lanjut Eko, juga mencakup sejumlah program lain, termasuk tambahan lokasi Program Sinau Nang Ndeso, monitoring dan pendampingan pengawasan BK Desa, dukungan program PKK, peningkatan kualitas kelembagaan Posyandu, serta perluasan Program Jatim Puspa.

Komisi A, kata Eko, menegaskan setiap kebutuhan anggaran yang dibahas dalam Perubahan APBD 2026 harus disertai target kinerja dan pertanggungjawaban yang jelas.

“Komisi A menegaskan bahwa dukungan terhadap kebutuhan anggaran tersebut harus disertai dengan target kinerja, ketepatan sasaran, efektivitas pelaksanaan, serta pertanggungjawaban yang jelas,” katanya. (zen)