JATIMPOS.CO/BOJONEGORO — Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Forum Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Selasa (21/4/2026), di Pendopo Malowopati.

Kegiatan ini menyasar sekretaris desa dan kelurahan sebagai PPID guna memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik (KIP).

Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah saat membuka kegiatan menegaskan bahwa peran pemerintah desa sangat strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Keterbukaan informasi dinilai menjadi kunci dalam membangun kepercayaan publik sekaligus mendukung pembangunan desa yang partisipatif.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati juga mengingatkan pentingnya mitigasi kebencanaan menghadapi potensi kemarau panjang yang diperkirakan mulai Mei dengan puncak pada Agustus hingga September. Ia mengimbau percepatan pola tanam dari padi ke nonpadi.

“Saya minta PPL untuk menginformasikan ke desa dan masyarakat agar tidak salah tanam,” ujarnya.

Selain itu, Nurul juga mengarahkan aparatur desa untuk responsif terhadap laporan masyarakat sesuai kewenangannya.

“Jika ada pelaporan segera dijawab sesuai dengan ranahnya,” tambahnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kominfo Bojonegoro Setyo Budi Wibowo dalam laporannya menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ia menjelaskan pelaksanaan KIP di tingkat desa masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti keterbatasan pemahaman regulasi, meningkatnya permohonan informasi, hingga potensi sengketa. Pada 2025 tercatat 27 kali sidang sengketa informasi yang melibatkan pemerintah desa di Bojonegoro.

“Melalui bimtek ini, kami berharap PPID desa mampu memahami regulasi, mengelola dan mengklasifikasikan informasi, serta memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan akuntabel,” ujarnya.

Pemkab Bojonegoro berharap kegiatan ini dapat memperkuat tata kelola informasi publik yang transparan hingga tingkat desa dan kelurahan. (nar)