JATIMPOS.CO/KABUPATEN MADIUN - Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulan Covid-19 Kabupaten Madiun terus berupaya melakukan pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19 di wilayah Kabupaten Madiun.

Penyemprotan disinfektan pun terus dilakukan. Baik dilingkungan instansi Pemerintah Kabupaten Madiun, fasilitas umum, sarana pelayanan umum maupun di lokasi Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

" Kegiatan penyemprotan disinfektan yang kita lakukan setiap saat ini adalah tindakan preventif kesiapsiagaan sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa corona ini tidak bisa dianggap remeh, " jelas Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Madiun, Muhammad Zahrowi usai melakukan penyemprotan di Dinas Kominfo Kabupaten Madiun, Selasa (7/4/2020).

Menurutnya, disamping penyemprotan disinfektan, disela - sela kegiatan itu pihaknya juga menyampaikan edukasi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) yang harus diperkuat. Kemudian, imbauan kepada masyarakat agar segera melakukan physical distancing.

Lebih lanjut dia katakan, sesuai perkembangan Covid-19 di Kabupaten Madiun yang sudah mengarah pada pasien dengan status PDP. Sesuai arahan dan perintah dari Bupati Madiun status PDP berikutnya langsung diberikan penyemprotan disinfektan di rumah yang bersangkutan sekaligus rumah - rumah lingkungan sekitar.

Petugas Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulan Covid-19 Kabupaten Madiun lakukan penyemprotan disinfektan
----------------------------
Sementara itu menyikapi arus mudik di wilayah Kabupaten Madiun, menurut Zahrowi akan lebih mengoptimalkan fungsi Posko penanganan Covid-19 yang ada di desa.

Fungsi Posko di desa ini, diantaranya sebagai sentral koordinasi dan komunikasi antara semua komponen, terutama menyikapi adanya arus mudik yang luar biasa.

" Posko ini sangat strategis fungsinya dalam
rangka pemantauan arus mudik masyarakat di desanya masing - masing, " ungkapnya.

Dia menambahkan, tugas Posko Covid-19 di desa juga mempunyai tugas memberikan pemahaman kepada warga masyarakat. Salah satunya, memberikan imbauan jika ada sanak saudara yang ada di luar kota disarankan untuk tidak mudik.

Namun, jika sudah terlanjur mudik disarankan untuk segera laporan. Sehingga dari pihak Posko bisa mendata kemudian mengintruksikan untuk mengisolasi diri selama 14 hari.

" Disela - sela 14 hari itu nanti jika ada gangguan kesehatan segera laporkan ke Posko Covid-19 atau tim medis di desa maupun Puskesmas, sehingga ada upaya preventif antisipasi pencegahan penyebaran virus corona, " tegasnya. (jum).